Intimidasi ke Media Massa Hambat Keterbukaan Informasi Publik

Intimidasi ke Media Massa Hambat Keterbukaan Informasi Publik

Fabiola Dianira - detikBali
Jumat, 15 Agu 2025 08:27 WIB
Acara Penguatan Kapasitas dan Peran PPID Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Vouk Hotel & Suites, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Kamis (14/8/2025). (Fabiola Dianira).
Foto: Acara Penguatan Kapasitas dan Peran PPID Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Vouk Hotel & Suites, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Kamis (14/8/2025). (Fabiola Dianira).
Badung -

Intimidasi terhadap media massa yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia menjadi sorotan. Musababnya, intimidasi ini dapat menghambat keterbukaan informasi publik. Fenomena ini menguak dalam acara Penguatan Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Vouk Hotel & Suites, Badung, Kamis (14/8/2025).

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi (KI), Rospita Vici Paulyn, menjelaskan keterbukaan informasi tidak hanya berbicara komitmen pemimpin daerah dalam memberikan informasi, tetapi juga perlindungan hukum terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi.

"Termasuk media, pada pengukuran indeks tahun ini kami menemukan banyak provinsi ada intimidasi yang dilakukan kepada media ini juga bagian yang kami soroti," kata Vici kepada wartawan usai acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, Vici menilai, indeks keterbukaan informasi sejalan dengan indeks kebebasan pers dan indeks demokrasi. Indeks demokrasi yang tinggi mencerminkan demokrasi yang sehat dan pemerintah daerahnya terbuka.

ADVERTISEMENT

"Tetapi, kalau indeks demokrasinnya tinggi kemudian indeks keterbukaannya rendah, itu menjadi tanda tanya. Atau indeks kemerdekaan persnya tinggi tetapi indeks keterbukaan informasi rendah juga ini menjadi tanda tanya," ungkap Vici.

Kualitas keterbukaan informasi, tegas Vici, sulit tercapai jika intimidasi terhadap wartawan masih marak. "Bagaimana indeks kemerdekaan persnya bisa tinggi sementara masih terdapat intimidasi kepada wartawan untuk mendapatkan informasi publik?," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Marsda TNI Eko Dono Indarto, mengatakan pemerintah sedang melakukan langkah, salah satunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar seluruh masyarakat mendapatkan hak berupa informasi dan perlindungan.

"Yang tak kalah utama bahwa informasi ini menjadi haknya seluruh publik, seluruh masyarakat. Adalah pelaksanaan literasi kepada masyarakat. Bagaimana mereka harus mendapat informasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada, regulasi yang ada," ujar Eko.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads