Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memilih bersikap hati-hati terkait temuan 28 bangunan usaha di Pantai Balangan dan Melasti yang diduga melanggar tata ruang. Ia menegaskan pemerintah tidak akan tergesa-gesa menjatuhkan sanksi, meski sebagian bangunan sudah diberikan surat peringatan.
"Kami sedang kaji terhadap pembangunan usaha yang terindikasi seperti itu. Kami juga perlu melihat dulu dan tidak boleh grasa-grusu mengambil langkah-langkah," kata Adi seusai rapat paripurna di DPRD Badung, Rabu (13/8/2025).
Adi mencontohkan pembongkaran lebih dari 40 bangunan di Pantai Bingin dilakukan setelah ada kepastian pelanggaran, terutama terkait pemanfaatan tanah negara di sempadan pantai.
"Terhadap ada pembangunan itu sepanjang diketahui pemerintah, kita akan bicarakan baik-baik. Berbeda dengan yang di Bingin yang pembangunannya di luar pengetahuan pemerintah, dibangun di atas tanah negara," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai penanganan pelanggaran tata ruang perlu pendekatan lain, tidak serta-merta pembongkaran.
Simak Video "Video: Tembok GWK yang Bikin Warga Ungasan Terisolasi Akhirnya Dibongkar!"
(dpw/dpw)