Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menghentikan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung secara bertahap. Per 1 Agustus 2025, lokasi tersebut tak lagi menerima sampah organik. Penutupan secara permanen akan dilakukan pada akhir Desember 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan warga harus bertanggung jawab mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing.
"Ya, olah sendiri. Selesaikan sendiri," kata Koster seusai menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025).
Sampah Organik Tak Boleh ke TPA
Menurut Koster, masyarakat diminta memilah sampah organik dan anorganik di rumah. Sampah rumah tangga yang telah dipilah dan diolah hingga menjadi residu dapat dibuang ke tempat pengolahan seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Kurangi, Guna Ulang, Daur Ulang) atau TPST.
"Itu harus diselesaikan oleh wali kota dan bupati. Tanggung jawab," tegasnya.
Baca juga: Koster Minta Warga Bali Urus Sampah Sendiri |
Pemda juga diminta membangun fasilitas baru jika kapasitas TPS3R atau TPST yang ada saat ini belum mencukupi.
Koster menegaskan tidak akan dibangun TPA baru. Pemerintah mendorong perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat untuk mengolah sampah dari sumbernya.
"Sampah dibikin sendiri, selesaikan sendiri. Jangan sampai sampah dibikin sendiri, orang lain suruh ngurus," tandasnya.
Simak Video "Video: Menteri LH Beri 3 Bulan ke Hotel di Bali Selesaikan Masalah Limbah"
(dpw/dpw)