Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar bersama DPRD Gianyar resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar.
"Saya menyampaikan apresiasi keapda segenap anggota Dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Bupati Gianyar I Made Mahayastra dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Mahayastra memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp3,283 triliun lebih. Jumlah ini naik sekitar Rp128,085 miliar dibandingkan APBD induk sebesar Rp3,155 triliun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, belanja daerah yang dirancang sebesar Rp4,260 triliun lebih naik sekitar Rp930,263 miliar dari sebelumnya Rp3,330 triliun lebih.
Mahayastra mengatakan, peningkatan ini merupakan hasil kesepahaman antara legislatif dan eksekutif untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas.
Ia menekankan bahwa persetujuan Dewan mencerminkan legitimasi terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus bentuk apresiasi terhadap aspirasi rakyat Gianyar yang secara bertahap diaktualisasikan dalam setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
"Saya akan senantiasa berbuat maksimal untuk rakyat Gianyar dengan memanfaatkan segala potensi yang ada secara optimal," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Gianyar Tjokorda Gd. Asmara Putra Sukawati yang membacakan pendapat akhir lembaga mengatakan telah mencermati seluruh dinamika pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah mempertimbangkan potensi daerah serta dinamika yang berkembang, dengan mengacu pada dokumen daerah, provinsi, maupun nasional.
Menurutnya, dokumen tersebut telah mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak dan siap menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
"Kami berharap, setelah penetapan ini, Pemkab Gianyar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
(ega/ega)