Sebanyak 40 burung Perkici Dada Merah dipulangkan dari Inggris ke Indonesia, Rabu (23/7/2025). Satwa langka asal Bali tersebut sebelumnya berada di Paradise Park, sebuah suaka margasatwa di Inggris.
"Ini bukan hanya tentang membawa pulang satwa ke habitat asalnya, tetapi juga tentang memperkuat kerja sama internasional dalam konservasi dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar," terang Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko melalui siaran pers, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kegiatan repatriasi tersebut, PT Taman Burung Citra Bali dan PT Taman Safari Indonesia III yang sama-sama berlokasi di Gianyar menerima masing-masing 20 ekor burung Perkici Dada Merah. Tujuannya untuk menjalani rehabilitasi, adaptasi, hingga breeding sebelum nantinya dilepasliarkan secara bertahap.
PT Taman Burung Citra Bali International mengawali proses repatriasi pada 2022 dengan mengawali survei di kawasan hutan Batukaru. Berdasarkan keterangan warga setempat, dahulu lokasi tersebut merupakan habitat burung yang dikenal dengan sebutan Atat Bali. Namun, saat ini hampir tidak pernah ditemukan lagi.
Hasil penelusuran dan komunikasi dengan sejumlah kebun binatang luar negeri mengarah pada kesimpulan bahwa burung Atat Bali yang dimaksud adalah Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchlli).
"Seluruh proses pemulangan burung ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa, standar keamanan penerbangan, serta prosedur karantina sesuai dengan ketentuan internasional dan regulasi domestik. Setiba di Indonesia, burung-burung tersebut akan melalui masa adaptasi dan observasi di fasilitas karantina lembaga konservasi PT Taman Burung Citra Bali dan PT Taman Safari Indonesia III," tambah Moko.
Sebagai informasi, Perkici Dada Merah dikenal berasal dari wilayah timur Indonesia dan Australia. Termasuk dalam jenis burung yang dipantau ketat peredarannya karena banyak digunakan dalam perdagangan ilegal satwa eksotik. Repatriasi satwa penting untuk menjaga keberlanjutan populasi satwa liar Indonesia, mencegah kepunahan spesies dan memastikan bahwa satwa tersebut dapat hidup di lingkungan yang sesuai dengan habitat aslinya.
(nor/nor)