Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pembongkaran 48 bangunan usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, sudah sesuai aturan. Ia menjelaskan pembongkaran bermula dari temuan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Bali pada 6 Mei lalu.
"Komisi I DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidak pada Mei lalu. Dari sidak tersebut didapatkan bahwa beberapa usaha pariwisata di sana berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki kelengkapan izin," ujar Adi Arnawa dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Adi Arnawa lantas menguraikan beberapa aturan yang dilanggar oleh pengelola puluhan bangunan di Pantai Bingin itu. Salah satunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K).
Menurutnya, Pasal 35 dalam UU tersebut menyatakan zona sempadan pantai dan pesisir adalah kawasan lindung dan dilarang dikomersialisasi tanpa izin. Ia juga menyinggung Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 yang melarang pendirian bangunan di sempadan pantai dan tebing pesisir Bali karena merupakan tanah negara yang diproteksi.
Adi Arnawa menerangkan eksekusi terhadap puluhan bangunan usaha di Pantai Bingin itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD Bali. Ia menegaskan para pelaku usaha di Pantai Bingin juga telah menyadari tempat usaha mereka berada di tanah negara.
"DPRD Provinsi Bali juga merekomendasikan untuk dilaksanakan pembongkaran. Kami tidak ujug-ujug melakukan pembongkaran, tentunya kami menerapkan prosedur-prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Adi.
"Bahkan kami juga sempat bertemu dengan para pelaku usaha yang ada disana. Mereka juga menyadari bahwa usaha mereka di bangun di atas tanah negara," sambungnya.
Adi Arnawa menuturkan dirinya tetap mempertimbangkan nasib para pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan di Pantai Bingin. Dia berjanji untuk tidak meninggalkan warga yang terdampak dan siap membuka dialog ketika proses pembongkaran rampung.
Penataan kawasan pantai ini, dia berujar, sejalan dengan visi Badung untuk membangun pariwisata yang berkualitas, berbasis budaya, lingkungan, dan keberlanjutan. Ia menyebut Pantai Bingin sebagai salah satu ikon wisata yang harus dilindungi.
"Kami ingin pariwisata Badung ke depan tidak hanya mengejar kuantitas kunjungan, tapi juga kualitas lingkungan dan kelestarian kawasan pesisir. Pantai Bingin adalah salah satu ikon wisata yang harus dilindungi demi masa depan yang lebih baik," tegasnya.
(iws/iws)