Kapan Batas Waktu Pencairan BSU Rp 600 Ribu? Simak Jadwal Lengkapnya!

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU Rp 600 Ribu? Simak Jadwal Lengkapnya!

Celine Melinda Santosa - detikBali
Kamis, 26 Jun 2025 00:30 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Denpasar -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah sudah mulai cair secara bertahap. Per Selasa (24/6/2025), bantuan ini sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja atau buruh.

Seperti diketahui, BSU diberikan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Penerima BSU 2025 ini akan mendapatkan bantuan senilai total Rp 600 ribu.

Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, kapan batas akhir pencairan BSU Rp 600 ribu? Simak jadwal lengkap hingga cara mengecek pencairan BSU 2025.

Kapan BSU 2025 Mulai Cair?

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, BSU 2025 telah disalurkan secara bertahap mulai minggu kedua Juni. Waktu pencairan masing-masing penerima dapat berbeda-beda disesuaikan dengan proses verifikasi data.

Pencairan biasanya dilakukan sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah data penerima dinyatakan valid. Jika calon penerima telah lolos verifikasi pada pertengahan Juni, maka bantuan kemungkinan besar akan masuk pada akhir Juni 2025 atau awal Juli 2025.

Batas Waktu Pencairan BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara pasti tanggal paling lambat BSU 2025 dicairkan. Walaupun demikian, pencairan BSU diperkirakan akan berlangsung paling lambat hingga akhir Juni 2025.

Masyarakat dihimbau agar tidak panik apabila dana BSU belum dicairkan di minggu pertama karena distribusi dilakukan secara bertahap sesuai alur administratif dan teknis. Calon penerima diharapkan untuk rutin memantau status BSU hingga 30 Juni 2025.

Kenapa BSU Belum Cair?

Meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi, banyak pekerja/buruh masih belum menerima BSU 2025. Hal ini menimbulkan keluhan dari para calon penerima bantuan ini. Perlu untuk diketahui, terdapat beberapa faktor yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan BSU sebagai berikut.

  • Banyaknya jumlah penerima sehingga pencairan dilakukan secara bertahap.
  • Terdapat proses validasi dan verifikasi lebih lanjut dari data penerima.
  • Distribusi dana yang dilakukan melalui bank penyalur (Bank Himbara) membutuhkan waktu proses.

Cara Cek Pencairan BSU 2025

Calon penerima dapat memeriksa status pencairan BSU 2025 secara berkala melalui beberapa cara. Berikut panduan lengkap yang dapat diikuti oleh calon penerima.

Cek Melalui Situs Resmi BSU

Pencairan BSU 2025 dapat dipantau melalui situs resmi BSU. Calon penerima dapat mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan melengkapi data pribadi. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Apabila status penerima pada laman tersebut masih tertuliskan 'verifikasi', maka artinya pengecekan data masih sedang berlangsung. Sementara, apabila BSU sudah ditransfer ke rekening penerima, maka status akan berubah menjadi 'tersalurkan'.

Cek Notifikasi dari Bank Himbara

Calon penerima juga bisa memeriksa penyaluran bantuan ini secara berkala melalui notifikasi dari bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) yang telah didaftarkan. Jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi aplikasi bank untuk mendapatkan informasi terkini.

Tanyakan Informasi dari HRD Perusahaan

Calon penerima juga bisa menanyakan HRD masing-masing instansi/perusahaan tempat bekerja terkait status pencairan BSU. HRD biasanya membantu proses pengajuan BSU dan mendapatkan update terkait status pencairan BSU karyawannya.

Pantau Laman Resmi atau Media Sosial Kemnaker

Informasi terkini terkait pencairan BSU juga dapat dipantau melalui laman resmi atau media sosial Kemnaker. Untuk itu, calon penerima dapat memantau informasi ini secara berkala melalui laman resmi atau media sosial tersebut.

Syarat Penerima BSU 2025

Beberapa persyaratan juga harus dipenuhi agar pekerja/buruh dapat menerima BSU 2025. Persyaratan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Penerima merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Nah, itulah informasi terkait kapan BSU 2025 cair paling lambat lengkap dengan cara mengeceknya. Jangan lupa untuk terus memantau status pencairan BSU ya, detikers!




(iws/iws)

Hide Ads