Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar secara resmi melantik I Made Sudariana sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar.
Adapun pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.
"Perlu kami tegaskan bahwa keputusan ini bukan didasari atas pertimbangan politis, melainkan sebagai bagian dari komitmen moral dan institusional DPRD untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga legislatif di mata publik. Kepercayaan masyarakat adalah landasan utama legitimasi kita sebagai wakil rakyat, dan kepercayaan itu harus dijaga dengan integritas, kedisiplinan, dan sikap bertanggung jawab," kata Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan PAW merupakan mekanisme demokratis guna memastikan kesinambungan fungsi lembaga legislatif. Sudariana sendiri menggantikan posisi I Nyoman Kandel yang telah mengundurkan diri.
Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Sudarsana dan disaksikan oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan lainnya. Dalam sambutannya, Sudarsana mengatakan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar merupakan tindak lanjut dari Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gianyar, Nomor 1/BK/DPRD/2025.
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Gianyar Nomor : 526/EX/DPC-02.03/VI/2025, tanggal 2 Juni 2025 tentang Usul Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2024-2029.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gianyar telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap Nyoman Kandel. Setelah melalui proses klarifikasi, verifikasi, dan rapat internal, Badan Kehormatan menyimpulkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta merugikan nama baik dan kehormatan DPRD Kabupaten Gianyar.
Sementara, Bupati Gianyar Mahayastra menyampaikan ucapan selamat kepada Sudariana atas dilantiknya sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar sisa Masa Jabatan 2024-2029. Ia berharap agar Sudariana dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut, Mahayastra berpesan kepada Sudariana agar senantiasa menjaga dan menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, demokratis dan saling melengkapi dalam lembaga serta kemitraan dengan unsur Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat Gianyar. Menurut Mahayastra, yang terpenting PAW harus mampu menjalankan tiga fungsi DPRD yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Pertama sebagai legislasi atau berhak mengatur perundang-undangan di daerah. Kedua sebagai anggaran, yaitu berhak mengatur adanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan ketiga sebagai pengawasan, yaitu berhak mengawasi jalannya sistem pemerintahan di daerah," jelas Mahayastra.
(hnu/ega)