Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tetap Dipertahankan, Bahlil: Sesuai Amdal

Nasional

Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tetap Dipertahankan, Bahlil: Sesuai Amdal

Herdi Alif Al Hikam - detikBali
Selasa, 10 Jun 2025 13:06 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: ANTARA FOTO/0/3504365
Denpasar -

Pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul sorotan publik terkait kerusakan lingkungan. Namun, izin tambang milik PT Gag Nikel tetap dipertahankan.

Dikutip dari detikFinance, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan izin PT Gag Nikel didasarkan pada hasil evaluasi tim Kementerian ESDM. Hasilnya menyatakan Gag Nikel menjalankan kegiatan penambangan secara baik dan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya. Itu Alhamdulillah sesuai Amdal," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Bahlil bilang Gag Nikel juga merupakan aset negara. Sebab, perusahaan ini memang saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh BUMN PT Antam.

"Karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kami awasi betul, arahan bapak Presiden kami harus awasi betul lingkungannya," beber Bahlil.

ADVERTISEMENT

Bahlil juga sempat menjelaskan hanya PT Gag Nikel yang sejak 2024 telah lolos administrasi untuk melakukan produksi nikel. Maksudnya, perusahaan ini telah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ke Kementerian ESDM.

Sementara itu dari empat tambang yang izinnya dicabut pemerintah banyak yang belum menyetor RKAB ke Kementerian ESDM. Empat tambang itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugrah Surya Pratama, dan PT Nurham.

"Di tahun 2025 dari 4 itu nggak ada produksi karena RKAB nggak ada. RKAB bisa jalan kalau ada dokumen Amdal, mereka ini nggak lolos syarat administrasinya," sebut Bahlil.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Hide Ads