Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melaksanakan inspeksi lapangan dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha rumah kos, khususnya yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA).
Inspeksi lapangan dilakukan di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Bupati Adi Arnawa menyampaikan adanya indikasi kunjungan wisatawan semakin meningkat tetapi okupansi hotel menurun, salah satunya mungkin dipengaruhi oleh adanya akomodasi pariwisata seperti rumah kos yang dibangun di tanah yang terdaftar sebagai tempat tinggal, wisatawan yang kelasnya backpacker menginap atau tinggal di tempat seperti kos-kosan.
"Kami memastikan terlebih dahulu, akomodasi seperti ini apakah masuk ke dalam sasaran objek pajak dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), ternyata dari beberapa tempat yang kami kunjungi ada yang sudah bayar dan ada yang belum terdaftar sebagai NPWPD. Bisa kita pastikan, kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal," ujar Adi, dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama dengan tim, Adi akan bergerak terus untuk memantau perkembangan akomodasi pariwisata yang ada di Badung, khususnya akomodasi secara ruang peruntukannya sebagai rumah tinggal namun dimanfaatkan sebagai akomodasi pariwisata yang dikomersilkan. Adi juga menerangkan berdasarkan hasil pemantauan sementara, nantinya akan membuat suatu regulasi sebagai output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini.
"Sebagai rekomendasi juga kepada instansi terkait, perlu kita membuat suatu regulasi dimana setiap portal atau aplikasi yang membantu kita dalam promosi akomodasi pariwisata agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung agar kita mendapat data yang valid. Karena jangan sampai wisatawan datang kesini yang melalui portal tersebut tidak terdeteksi," ucap Adi.
"Karena ini merupakan langkah awal kita mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah kita," sambungnya.
Adi juga mengimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih tempat tinggal agar melakukan menyesuaikan peruntukannya termasuk juga perizinannya. Ia menambahkan tidak akan menutup kemungkinan untuk merubah suatu regulasi jika diperlukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
"Nantinya dalam tim terpadu ini akan mengikut sertakan Kepala Lingkungan, Kelian Dinas, Lurah/Perbekel hingga Camat. Mereka wajib hukumnya untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat terkait fenomena ini, termasuk juga pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi," jelas Adi.
"Sehingga nanti kita tahu dan mendapat data yang valid. Termasuk juga setiap tamu yang datang baik di rumah kost, wajib hukumnya pemilik untuk melaporkan kepada yang terdekat dalam hal ini Kaling, dalam kurun waktu 1x24 (jam)," sambungnya.
Adi mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk juga penertiban pembangunan-pembangunan akomodasi. Sebagai informasi, inspeksi ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Perwakilan Kantor Imigrasi Denpasar, Perwakilan Kajari Badung, Sekda IB Surya Suamba beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, Lurah Kerobokan Kelod I Made Wisatawan beserta Kepala lIngkungan Banjar Pengubengan Kangin Kerobokan Kelod.
(akn/ega)