Warga Kuta Dapat Reward Rp 10 Juta Pertama karena Urus Akta Kematian Hari Ini

Warga Kuta Dapat Reward Rp 10 Juta Pertama karena Urus Akta Kematian Hari Ini

Agus Eka - detikBali
Jumat, 11 Apr 2025 14:42 WIB
Bupati Badung menyerahkan reward pengurusan akta kematian bagi warga Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025). (Agus Eka)
Foto: Bupati Badung menyerahkan reward pengurusan akta kematian bagi warga Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025). (Agus Eka)
Badung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akhirnya merealisasikan program santunan kematian bagi masyarakat. Program yang kini dikemas sebagai pemberian penghargaan atas tertib administrasi mengurus akta kematian itu resmi dimulai hari ini, Jumat (11/4/2025).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan akta kematian kepada keluarga Agus Made Surya Wardana atas meninggalnya sang istri, Ni Kadek Emi Widyasari, di Banjar Pelasa, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Adi juga menyerahkan santunan itu secara simbolis.

"Kami bersama jajaran, perangkat kecamatan dan kelurahan di Kuta mendatangi masyarakat yang keluarganya, istrinya meninggal. Warga ini mampu mengurus akta kematian rentang waktu 1 sampai 7 hari. Kami serahkan reward atas tertib mengurus akta kematian Rp 10 juta," ucap Adi Arnawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi Arnawa menjelaskan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian. Artinya masyarakat yang tertib mengurus akta kematian tepat waktu diberikan reward dengan nominal terbesar mencapai Rp 10 juta.

Penghargaan diberikan kepada ahli waris atau pengampu atas dasar kelengkapan dokumen hasil verifikasi dan validasi pengurusan akta kematian. Adapun besarannya diberikan sesuai kecepatan warga Badung mengurus akta kematian.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, jelas Adi, ahli waris diberikan Rp 10 juta jika dokumen pengurusan akta kematian lengkap dan diurus dalam waktu 1-7 hari kerja. Sedangkan dalam kurun waktu 8-15 hari akan diberikan Rp 7,5 juta.

Terakhir, pemerintah memberikan reward sebesar Rp 5 juta kepada keluarga ahli waris yang dokumennya lengkap dan telah diurus paling lambat 16-30 hari kerja. Menurut Adi, kebijakan itu resmi berjalan hari ini.

"Ini kebijakan pemerintah yang sudah kami realisasikan. Seperti janji kami saat kampanye kemarin, untuk bantu masyarakat sekaligus agar masyarakat tertib administrasi," tegas mantan Sekda Badung itu.

Adi mengharapkan dengan pemberian reward ini, masyarakat semakin terpacu untuk tertib mengurus administrasi kependudukan. Hal ini bagi Adi memengaruhi kualitas data dan validnya data kependudukan di Badung.

"Harapan kami tidak sekadar mengejar Rp 10 jutanya, tapi kan output-nya warga Badung bisa tertib administrasi kependudukan. Kalau ini bisa maksimal, tentu data data kependudukan Badung juga maksimal," pungkas Adi.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads