Aturan Baru untuk Wisatawan Asing di Bali: Dilarang Panjat Pohon Sakral

Round Up

Aturan Baru untuk Wisatawan Asing di Bali: Dilarang Panjat Pohon Sakral

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 08:59 WIB
Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan aturan baru untuk wisatawan asing di Bali. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali, yang merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa.

Koster berharap dengan diterbitkannya regulasi baru ini, pariwisata di Bali dapat berjalan lebih tertib dan berkualitas. Pemerintah Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan konsul negara-negara di Bali untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh wisatawan asing.

"Kami ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat," kata politikus PDIP tersebut, Senin (24/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu larangan yang tertuang dalam aturan itu adalah wisatawan atau turis asing dilarang memanjat pohon sakral. Mereka juga dilarang berfoto dengan pakaian yang tidak sopan. Berikut aturan lengkapnya:

Aturan dalam SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025

SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

ADVERTISEMENT

Kewajiban Wisatawan Asing

  1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
  3. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
  4. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
  5. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
  6. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
  7. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
  8. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
  9. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
  10. Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
  11. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
  12. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
  13. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.

Larangan bagi Wisatawan Asing

  1. Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
  2. Memanjat pohon sakral.
  3. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
  4. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
  5. Menggunakan plastik sekali pakai.
  6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
  7. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.

Sanksi bagi Pelanggar

Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.

Pengawasan dan Penegakan Aturan

Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads