Kelompok yang Bantu Tarik Pungutan Wisatawan Asing Akan Dapat Komisi 3%

Denpasar

Kelompok yang Bantu Tarik Pungutan Wisatawan Asing Akan Dapat Komisi 3%

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 19 Mar 2025 11:59 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat paripurna DPRD Bali. Rabu (19/3/2025). Pemerintah Provinsi Bali mengajukan revisi Perda 6/2023  tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster saat paripurna DPRD Bali. Rabu (19/3/2025). Pemerintah Provinsi Bali mengajukan revisi Perda 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Foto: Rizki Setyo/detikBali
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster mulai merancang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Hal itu ia sampaikan saat rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (19/3/2025).

Koster menilai perubahan isi Perda 6/2023 diperlukan karena muncul masalah selama penerapan pungutan wisatawan asing tersebut. "Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6,3 juta wisatawan, tapi baru 2,1 juta (turis asing) yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menjabarkan ada beberapa perubahan yang akan dilakukan. Antara lain menggunakan pungutan turis asing untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Koster juga akan menambahkan substansi mengenai insentif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang membantu menarik pungutan turis asing tersebut. "Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi tiga persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing," beber Ketua DPD PDI Perjuangan itu.

Kemudian, penambahan substansi mengenai sanksi. Perda tersebut akan memberikan sanksi administrasi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, perubahan Perda 6/2023 masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Salah satu poin revisi regulasi tersebut yakni pemberian insentif bagi yang membantu menarik pungutan turis asing.




(gsp/nor)

Hide Ads