Tak Langgar Kode Etik, Niluh Djelantik Terus Dorong Perda Sopir KTP Bali

Tak Langgar Kode Etik, Niluh Djelantik Terus Dorong Perda Sopir KTP Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 14 Mar 2025 19:29 WIB
Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah di kantor perwakilan DPD RI Bali, Jumat (7/3/2025).
Foto: Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah di kantor perwakilan DPD RI Bali, saat melakukan klarifikasi kepada Niluh Djelantik, Jumat (7/3/2025). (Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Anggota DPD RI Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik. Kini, Niluh, sapaannya, terus mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) mengenai driver atau sopir pariwisata ber-KTP Bali segera terbit.

Sebelumnya, senator Bali itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang.

"Tadi sudah dibacakan lagi di sidang (paripurna DPD RI). Pada intinya keputusan dari Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah memutuskan Niluh Djelantik tidak melanggar kode etik," kata Niluh dihubungi detikBali, Jumat (14/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niluh mengatakan putusan lengkapnya sedang diproses oleh Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. Karenanya, dengan putusan itu, Niluh resmi tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan Togar dan Axl Mattew Situmorang.

Niluh mengatakan berdasarkan putusan itu, pelaporan Togar juga tidak akan diproses alias kasusnya sudah ditutup. Hanya, pelaporan tersebut tetap akan tercatat di BK DPD RI.

"Hanya dicatat saja. Tapi kasusnya sudah di-close. Tidak dilanjutkan," kata Niluh.

Menurutnya, tidak ada peringatan apapun dari BK DPD RI atas pelaporan terhadapnya. Dia tetap disarankan untuk terus menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI Bali.

"Mereka semua (BK DPD RI) mendukung. Pokoknya Mbok Niluh harus tetap kuat berjuang. Kami berada di belakang Mbok Niluh. Karena selama kami taat undang-undang, pasti BK akan tetap melindungi kami," ujar pengusaha sepatu itu.

Terkait aturan sopir pariwisata di Bali wajib ber-KTP Bali Niluh tetap pada pendiriannya. Dia meminta Gubernur Bali Wayan Koster agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kewajiban sopir pariwisata dan angkutan umum daring (online) untuk ber-KTP Bali dan bernopol DK.

"Gaspol, jadikan Perda, asal jangan kelamaan. Nanti bisa terjadi gesekan lagi di lapangan," tegas Niluh.

Menurutnya, kewajiban agar warga pendatang yang berprofesi sopir pariwisata dan ojol ber-KTP Bali dan bernopol DK, akan memudahkan upaya pengawasan dan pemdataan. Terutama untuk pencatatan jumlah kendaraan yang kaitannya dengan upaya mengurangi kemacetan di Bali.

Niluh mengingatkan kewajiban itu hanya berlaku untuk warga pendatang baru yang melamar kerja sebagai sopir pariwisata atau ojek online. Sedangkan, warga pendatang yang sudah bekerja sebagai sopir pariwisata dan ojek online selama bertahun-tahun di Bali, wajib mengikuti aturan operator atau perusahaan yang menaungi.

"Ini kan hanya berlaku untuk pendaftaran baru. Itu yang kadang mereka salah kaprah. Dipikir semua profesi di Bali harus ber-KTP Bali, ya tidak. Kalau (sopir ber-KTP non Bali) yang sudah berada di dalam organisasi, silahkan mengikuti aturan vendor atau aplikator masing-masing," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban pelat nomor luar Bali atau non-DK. Termasuk untuk kendaraan ojek online (ojol) di Pulau Dewata.




(hsa/hsa)

Hide Ads