Heboh Pria WNI Ditangkap Polisi Singapura gegara Pamer Kelamin ke Pramugari

Heboh Pria WNI Ditangkap Polisi Singapura gegara Pamer Kelamin ke Pramugari

Nafilah Sri Sagita K - detikBali
Selasa, 11 Mar 2025 08:23 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Bali -

Seorang pria Indonesia ditangkap oleh kepolisian Singapura lantaran memamerkan alat kelaminnya kepada pramugari saat berada di dalam pesawat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/3/2025).

Dilansir dari detikHealth, pria berusia 23 tahun tersebut semula membuka ritsleting celana dan mengeluarkan alat kelaminnya. Warga negara Indonesia (WNI) itu kemudian menutupi kelaminnya dengan selimut.

Saat pramugari mendekat untuk menyajikan makanan, pria itu diduga membuka selimut serta memperlihatkan alat kelamin kepada awak kabin. Bahkan, ia tampak menyiapkan ponsel untuk merekam momen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak, pramugari bergegas meninggalkan kursi pria tersebut dan melaporkan masalah itu kepada atasan. Pria itu akhirnya ditangkap polisi saat pesawat mendarat di Bandara Changi, Singapura. Polisi setempat juga menyita ponsel WNI itu untuk keperluan penyelidikan.

Pria tersebut dijadwalkan didakwa dengan tuduhan melakukan kejahatan seksual pada Rabu (12/2/2025). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga satu tahun penjara, denda, atau keduanya.

"Polisi akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," demikian pernyataan polisi setempat.

Untuk diketahui, perilaku memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan atau keinginan dari orang tersebut tergolong sebagai gangguan eksibisionis. Selain mengekspos alat kelamin pada orang lain, mereka juga kerap dihadapi dorongan tak terkendali untuk masturbasi di depan orang lain.

Beberapa pemicu gangguan eksibisionis bisa berkaitan dengan gangguan kepribadian. Termasuk perilaku antisosial atau riwayat menjadi korban pelecehan di masa lalu.

Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Hide Ads