Operasional Warung Remang-remang di Jembrana Dibatasi Selama Ramadan

Operasional Warung Remang-remang di Jembrana Dibatasi Selama Ramadan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 02 Mar 2025 13:40 WIB
Petugas gabungan saat melakukan sidak di salah satu kedai atau warung remang-remang di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (1/3/2025).
Foto: Petugas gabungan saat melakukan sidak di salah satu kedai atau warung remang-remang di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (1/3/2025). (Istimewa)
Jembrana -

Petugas gabungan dari Satpol PP Jembrana, Polsek Negara, dan Koramil 01 Negara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warung remang-remang yang tersebar di wilayah Kecamatan Negara. Selama bulan suci Ramadan, operasional warung-warung tersebut dibatasi.

Di wilayah Kecamatan Negara terdata ada 25 kafe remang-remang. Dalam sidang yang berlangsung pada Sabtu (1/3/2025) malam, ada sembilan warung yang disasar. Warung-warung lainnya akan disidak pada hari berikutnya.

"Kami dari Forkopimcam Negara bersama jajaran Polsek Negara dan Koramil Negara turun langsung untuk memastikan rasa aman bagi saudara-saudara umat muslim kami selama bulan puasa ini dan memastikan situasi tetap kondusif," ungkap Camat Negara, I Wayan Andy Suka Anjasmara, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (2/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam operasi tersebut, ditemukan beberapa waitress atau pelayan yang belum melaporkan diri ke aparat setempat. Para perempuan pekerja warung remang-remang itu juga belum memiliki surat izin tinggal sementara dari desa atau kelurahan. Forkopimcam mengimbau pengelola kedai untuk segera melengkapi administrasi mereka.

"Kami menegaskan kepada pengelola bahwa selama Ramadan, kedai-kedai wajib mematuhi aturan jam operasional. Seluruh kedai harus tutup pada pukul 00.00 Wita, serta mengecilkan volume musik. Pengelola juga harus menjaga keamanan dan ketertiban para pengunjung," tegas Andy.

ADVERTISEMENT

Jika ada kedai yang melanggar aturan, pihaknya tak segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. "Pembinaan lebih lanjut akan kami serahkan kepada pihak berwajib," tandas Andy.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads