Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, badut, hingga anak punk. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban. Total, ada 18 orang yang diamankan dari empat kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (19/2/2025).
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan aktivitas belasan orang itu memberikan kesan semerawut wajah ibu kota Bali.
"Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik. Sehingga diharapkan mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Bawa Nendra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dia menegaskan Pemkot Denpasar berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk.
Bawa Nendra mengingatkan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Belasan orang yang diamankan itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
"Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Denpasar. Sehingga nantinya 18 orang ini akan diberikan sanksi dengan sebelumnya mengikuti sidang tindak pidana ringan," ungkapnya.
Baca juga: Bocah Pengemis Kedapatan Bawa iPhone di Kuta |
Bawa Nendra berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktivitas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Denpasar," tandasnya.
(hsa/hsa)