Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus Saat Efisiensi, MenPAN-RB: Baru Sempat

Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus Saat Efisiensi, MenPAN-RB: Baru Sempat

Shafira Cendra Arini - detikBali
Kamis, 13 Feb 2025 07:01 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini
MenPAN-RB Rini Widyantini. Foto: KemenPAN-RB
Denpasar -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini buka suara perihal diangkatnya Deddy Corbuzier dan beberapa orang lainnya menjadi staf khusus di tengah efisiensi anggaran. Menurutnya, hal ini sudah tertera dalam peraturan presiden (perpres).

Dilansir detikFinance, Rini mengatakan dalam struktur organisasi memang diperbolehkan untuk mengangkat stafsus. Ia berdalih kementerian terlambat melakukan pelantikan stafsus.

"Ya jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, jadi mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya," ujar Rini, ditemui seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pengangkatan stafsus tersebut baru dilakukan dan di tengah efisiensi anggaran, tapi Rini meyakini bahwa langkah tersebut telah dipertimbangkan dan diatur sedemikian rupa.

"Pasti itu sudah diatur sedemikian rupa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier menjadi staf khusus. Pelantikan digelar pada Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Senin (13/2/2025).

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Hide Ads