Menhan Angkat Deddy Corbuzier Cs Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran

Nasional

Menhan Angkat Deddy Corbuzier Cs Jadi Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran

Shafira Cendra Arini - detikBali
Rabu, 12 Feb 2025 14:58 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) usai melantik Deddy Corbuzier. (ANTARA/HO-Tangkapan layar akun instagram @dc.kemhan)
Foto: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) usai melantik Deddy Corbuzier. (ANTARA/HO-Tangkapan layar akun instagram @dc.kemhan)
Jakarta -

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Youtuber Deddy Corbuzier dan beberapa orang lain menjadi staf khusus (stafsus). Kebijakan ini memunculkan polemik lantaran pengangkatan stafsus dilakukan di tengah efisiensi anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan dalam struktur organisasi memang diperbolehkan untuk mengangkat stafsus. Hal ini juga tertera dalam peraturan presiden (perpres).

"Ya jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, jadi mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya," ujar Rini ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025) dilansir dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini meyakini langkah tersebut telah dipertimbangkan meski dilakukan di tengah efisiensi anggaran. "Pasti itu sudah diatur sedemikian rupa," ujarnya.

Sebagai informasi, Sjafrie melantik pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier menjadi staf khusus. Pelantikan digelar hari ini, Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Senin (13/2/2025).

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Hide Ads