Penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian (Akpol) kembali dibuka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai Rabu (5/2/2025) pada laman www.penerimaan.polri.go.id. Rekrutmen Taruna/i Akpol merupakan seleksi penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Pendidikan ini akan membentuk calon-calon pemimpin kepolisian masa depan dengan berbagai keterampilan dan kompetensi di bidang kepolisian.
Berdasarkan Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/10/II/DIK.2.1./2025 terdapat penjelasan sebagai berikut:
a. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Polri.
b. Jumlah peserta didik: 275 orang.
c. Buka pendidikan: 1 Agustus 2025.
d. Lama pendidikan: 4 tahun.
e. Tempat pendidikan: Akpol Lemdiklat Polri Semarang.
f. Ujian/pemeriksaan penerimaan Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Polda) dan ditingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun (pada saat diangkat menjadi anggota Polri).
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Khusus
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota TNI/Polri Dan ASN, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri TNI/Polri/Sekolah Kedinasan lainnya.
b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C). Untuk lulusan SMA?MA IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan kurikulum Merdeka dibuktikan dengan ijazah Kemendikdasmen dan lulusan PDF?SPM dengan ijazah Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Nilai kelulusan rata-rata untuk:
a) Lulusan tahun 2020-2024 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
b) Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
2) Nilai kelulusan rata-rata khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya untuk:
a) Lulusan tahun 2020-2024 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet.
b) Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
3) Bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet. Khusus untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
4) Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal rata-rata 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dengan nilai rata-rata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
b) Bagi lulusan tahun 2024 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
5) Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil Imtihan Wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir Muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan.
d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 165 (seratus enam puluh lima) cm.
2) wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
g. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
h. h. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
i. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.
j. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
k. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
l. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
m. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
n. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali.
o. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
p. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
q. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen.
r. Ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2) bagi peserta yang berdomisili kurang dari 2 tahun, dapat mendaftar di Polda sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Minimal 2 tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat buka pendidikan) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan KK peserta.
b) Minimal 1 tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung saat Buka Dik) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orang tua, dibuktikan melalui KK dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
3) Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili sebelumnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
s. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan berdasarkan peringkat pada Polda sesuai persyaratan domisili.
t. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
u. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
v. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
w. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
x. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
y. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
Adapun Tata Cara Pendaftaran Online
a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri penerimaan.polri.go.id.
b. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/I Akpol pada halaman utama website.
c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lainnya.
d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat.
e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang akan digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar serta upload berkas pendaftaran yang tersedia.
f. Akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ditoleransi perpanjangan.
(nor/nor)