Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, meluncurkan aplikasi Jaga Desa. Peluncuran aplikasi dilakukan di Ballroom Praja Sabha Utama Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Gianyar, Rabu (5/2/2025). Peluncuran aplikasi juga dirangkaikan dengan pemberian penyuluhan kepada para kepala desa dan lurah se-Gianyar.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menuturkan aplikasi Jaga Desa merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa, fungsi dari kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi desa agar pelaksanaan kegiatan berjalan maksimal. Peluncuran aplikasi Jaga Desa juga sudah sesuai dengan peraturan menteri desa (permendes).
Peluncuran aplikasi Jaga Desa sesuai Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaga Desa. Sesuai instruksi itu, kejaksaan dapat melakukan asistensi, mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, dan mengoptimalkan peran rumah restorative justice (RJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan dana desa sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota," terang Eko dalam siaran pers.
Eko menilai kepala desa (kades) sebagai pucuk pimpinan di desa harus melaksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya dengan peningkatan akuntabilitas ataupun transparansi. Sebab, kades sudah dipercaya mengelola dana desa yang begitu besar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, mengatakan perbekel dan perangkat desa senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan regulasi yang ada. Hal itu buntut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti banyaknya regulasi di masing-masing kementerian.
"Namun, kami menyadari kemampuan memahami regulasi tersebut masih ada kendala, terutama terkait kemampuan sumber daya manusia masing-masing desa yang karakteristiknya tidak sama. Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan pemahaman perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat dan nantinya pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,'' ujar Dewa Alit.
Dewa Alit menegaskan aplikasi Jaga Desa akan mengawal desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa. Harapannya, perbekel merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa.
"Dengan adanya pengawalan ini, maka akan muncul inovasi-inovasi para perbekel untuk memajukan desanya tanpa ada rasa khawatir langkah yang diambil akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum," jelas Dewa Alit.
(iws/iws)