Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengenakan denda sebesar Rp 156 juta kepada kontraktor proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem dan wantilan di Jalan Veteran, Karangasem. Pasalnya, kontraktor telat menyelesaikan pekerjaan selama 26 hari dari ketentuan kontrak.
"Mereka (kontraktor) terlambat 26 hari, untuk satu hari mereka dikenakan denda Rp 6 juta. Jadi total denda yang meraka bayar sekitar Rp 156 juta," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perumahan dan Permukiman (PUPR dan Perkim) Kabupaten Karangasem Wedasmara di sela-sela sidak bersama DPRD Kabupaten Karangasem, Selasa (4/2/2025).
Wedasmara mengungkapkan kontraktor sudah menyanggupi untuk membayar denda tersebut. Maka, tahap selanjutnya adalah menyelesaikan finishing lantai 2 untuk MPP dan finishing bangunan wantilan agar segera bisa digunakan sebagaimana fungsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan detail engineering design (DED), anggaran untuk finishing, tembok penahan, padmasana (tempat sembahyang), parkir, dan yang lainnya mencapai Rp 15 miliar lebih. Anggarannya berasal Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali atau melalui APBD Kabupaten Karangasem.
Namun, pengerjaan lanjutan kedua proyek lanjutan tersebut kemungkinan besar tidak bisa dilakukan di tahun 2025. Sebab, proyek itu tidak masuk APBD perubahan. Selain itu, proses pengerjaan juga akan terkendala hujan.
"Yang paling memungkinkan adalah melakukan pengerjaan lanjutan pada tahun 2026. Semoga saja bisa terealisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal nantinya," ujar Wedasmara.
Sementara itu, dalam sidak dengan Komisi II DPRD Karangasem, masih ditemukan beberapa permasalahan. Salah satunya, jendela yang retak dan pemasangan kurang rapi.
"Kami berharap lantai 1 gedung MPP yang sudah selesai bisa dimanfaatkan oleh dinas terkait sembari menunggu proyek lanjutan untuk lantai 2 dan finishing lainnya," jelas Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika.
(hsa/gsp)











































