Warga Serangan Dibatasi Masuk Kura-Kura Bali, Anggota DPR-DPD RI Prihatin

Denpasar

Warga Serangan Dibatasi Masuk Kura-Kura Bali, Anggota DPR-DPD RI Prihatin

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Kamis, 30 Jan 2025 11:20 WIB
Anggota DPR-DPD RI menerima aspirasi masyarakat Serangan soal aksesibilitas ke kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, Kamis (30/1/2025). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Anggota DPR-DPD RI menerima aspirasi masyarakat Serangan soal aksesibilitas ke kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, Kamis (30/1/2025). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Warga Kelurahan Serangan, Denpasar, dibatasi untuk masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI prihatin dengan situasi itu.

"Kami juga prihatin, mereka lahir di sini, hidup besar di sini. Kalau kawasan terlalu curiga dengan mereka, sangatlah tidak beralasan," kata anggota DPR RI, I Nyoman Adi Wiryatama, seusai menemui masyarakat di Pulau Serangan, Denpasar, Kamis (30/1/2025).

Adi menegaskan masyarakat Serangan memiliki hak untuk hidup di tanah kelahirannya sendiri. Adi mewanti-wanti jangan sampai Serangan sama dengan persoalan di Pantai Indah Kapuk (PIK). Namun, Adi tak merinci kasus di PIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut anggota Komisi IV DPR RI itu, masalah masyarakat dengan KEK Kura-Kura Bali sebenarnya simpel. Namun, hal ini bisa menjadi masalah yang besar jika tidak segera diselesaikan.

"Kalau nggak selesai hari ini saya langsung bawa ke Komisi IV dan kalau nggak selesai di sana ya saya bawa ke presiden," imbuh mantan Ketua DPRD Bali itu.

ADVERTISEMENT

Selain menyoroti soal pembatasan masyarakat masuk Kura-kura Bali, Adi bersama anggota DPR RI asal Bali lainnya, I Nyoman Parta dan anggota DPD RI Ni Luh Djelantik juga menerima aspirasi terkait pemagaran di sisi timur Pulau Serangan.

"Itu termasuk yang kami sampaikan (saat bertemu PT BTID), kami akan hilangkan itu," ujar Ni Luh Djelantik.

Sementara Parta menambahkan semua permasalahan yang menghalangi nelayan dan masyarakat untuk ke luar harus dicabut. "Prinsipnya sampai kapan pun laut menjadi ruang publik yang nggak bisa ditawar-tawar," sambung dia.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads