Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Wakil Bupati (Wabup) Tabanan Edi Wirawan. Selain Edi, PDIP juga memecat Ketua PAC PDIP Kecamatan Pupuan I Putu Arya Koliarta dan Wakil Ketua PAC PDIP Kecamatan Kerambitan I Gede Putu Tresna Putra.
"Alasan pemecatan karena terbukti terlibat dan memberikan dukungan langsung kepada calon lain saat Pilkada 2024 lalu," ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa, Kamis (23/1/2025).
Arnawa menegaskan Edi yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabanan itu terbukti mendukung calon dari partai lain saat Pilkada 2024. Demikian pula Arya dan Tresna. Sehingga, nama mereka masuk dalam daftar diskualifikasi keanggotaan PDIP. Arnawa yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan itu menegaskan proses administrasi secara internal sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Kehormatan Internal DPC PDIP Tabanan memutuskan Edi dan kawan-kawan dipecat. Sebelum itu, Arnawa berujar, mereka sudah dipanggil hingga tiga kali untuk klarifikasi. Namun, tidak pernah datang.
"Ya untuk meminta klarifikasi. Tapi tidak hadir," ungkap politikus asal Penebel itu.
Proses pemecatan sudah melalui usulan ke DPP PDIP Bali. Pada 19 Januari 2025, surat rekomendasi pemecatan terbit dan langsung diterima DPC PDIP Tabanan. Arnawa menyebut, sehari setelah datang surat rekomendasi, tertanggal 20 Januari 2025 ketiganya dikirimi surat pemecatan.
"Ini merupakan bentuk DPC mengawal apapun keputusan DPP," tegas pria yang akrab disapa Komet itu.
Arnawa pun mengingatkan kader-kader lainnya agar menjadikan pemecatan itu sebagai pelajaran. Pemecatan, dia menegaskan, bersifat mutlak jika tidak mengikuti aturan atau tidak konsistensi dalam menjaga muruah partai.
"Loyalitas dan disiplin adalah pondasi penting menjaga partai ke depan," tandas Arnawa.
(hsa/hsa)