Hadiri Kampanye Paslon Pilbup Tabanan, Plt Bupati Terancam Sanksi

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Hadiri Kampanye Paslon Pilbup Tabanan, Plt Bupati Terancam Sanksi

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 14 Okt 2024 15:41 WIB
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat ditemui di Gedung I Ketut Maria, Selasa (8/10/2024). (Ahmad Firizqi Irwan)
Foto: Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat ditemui di Gedung I Ketut Maria, Selasa (8/10/2024). (Dok. Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan terancam sanksi. Pasalnya, dia menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Tabanan 2024, Sabtu (12/10/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan saat ini tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas tersebut. Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta sudah melayangkan surat kepada Edi untuk klarifikasi kehadirannya tersebut.

"Jika ditemukan unsur pelanggaran, ya kami tindak lanjuti," tegas Narta, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu tengah mengumpulkan fakta-fakta saat kehadiran Edi dalam kampanye bertajuk simakrama bersama warga (ajang dialog atau diskusi) di Desa Adat Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Sabtu malam itu.

"Jika beliau hadir dan menguntungkan salah satu pihak paslon tertentu, ya kami tindak. Sesuai peraturan pelanggaran yang berlaku," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Edi. Surat pertama berisi imbauan untuk tidak mengulangi lagi hal tersebut. Sementara, surat kedua merupakan surat pemanggilan ke kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (16/10/2024).

"Arahan dari Bawaslu Bali, kami diminta mengundang Plt Bupati ke kantor untuk melakukan koordinasi," ungkap Narta.

Bawaslu, Narta berujar, sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) perihal kehadiran Edi dalam acara kampanye tersebut. Setelah itu, Bawaslu Tabanan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali mengenai tindakan yang akan diambil.

"Lebih afdal kami sampaikan. Tapi di awal kami berikan imbauan dulu biar tidak sampai mengulang atau mengikuti kegiatan di luar tugas," terang Narta.

Dia membeberkan berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Edi datang ke acara kampanye itu karena diundang. Setiba di sana, Edi mengikuti persembahyangan dan duduk bersama dengan paslon. Edi juga sempat memberikan sambutan, setelah itu pulang.

"Memang ada memberikan sambutan tapi setelah itu beliau balik. Akhirnya dilanjutkan kampanye paslon," terang Narta.

Dihubungi terpisah, Edi mengaku sudah menerima surat Bawaslu. Dia menegaskan tidak memihak siapapun dalam Pilbup Tabanan 2024.

"Iya benar, ini barusan ada surat pemberitahuan. Saya ketemu dengan paslon sebelah itu juga saya pas diundang oleh masyarakat," tandas Wakil Bupati Tabanan periode 2021-2024 itu.




(hsa/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads