Jabatan I Nyoman Jendrika sebagai Penjabat (Pj) Bupati Klungkung diperpanjang. Perpanjangan jabatan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100. 2.1.3-4960 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Bupati Klungkung, Bali.
Jendrika bakal melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung seusai jabatannya diperpanjang. Mutasi dilakukan sebelum Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Klungkung terpilih, I Made Satria dan Tjokorda Gde Surya Putra, dilantik.
"Benar, jadwalnya kami akan menggelar mutasi sebelum bupati terpilih nanti dilantik. Mutasi ini lebih kepada pengisian jabatan yang kosong selama ini," kata Jendrika kepada detikBali, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jendrika menegaskan pengisian jabatan lowong ini tetap mengikuti persetujuan dari Mendagri. "Jika diizinkan, kami akan gelar (mutasi) dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Namun, Jendrika enggan mendetailkan instansi kosong yang akan diisi pejabat baru. Namun, dari catatan semenatara, hanya kursi Sekretaris Dewan (Sekwan) Klungkung yang masih diisi pelaksana tugas (plt). Selain itu, ada sejumlah pejabat eselon II Pemkab Klungkung yang masuk pensiun akhir Desember 2024.
Sementara itu, jika melihat jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, pelantikan bupati dan wabup terpilih rencananya digelar pada 10 Februari 2025. Pelantikan dilakukan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali terpilih, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, dilantik.
(hsa/hsa)