Kala Yasonna Laoly Terseret Kasus Harun Masiku hingga Dipanggil KPK

Kala Yasonna Laoly Terseret Kasus Harun Masiku hingga Dipanggil KPK

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 14 Des 2024 14:50 WIB
Menkumham Yasonna Laoly ikuti raker dengan Komisi III DPR. Yasonna mengungkap lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sekitar 89 persen.
Yasonna Laoly. (Foto: Agung Pambudhy)
Bali -

Anggota DPR sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YSL), terseret dalam kasus Harun Masiku. Yasonna seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024). Namun, ia absen dan meminta pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan pemeriksaan Yasonna kembali dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024) pekan depan. Namun, Tessa belum bisa memerinci materi yang bakal digali dari politikus PDIP itu.

"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL (Yasonna Laoly) ini. Jadi, nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2024), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tessa, penjadwalan ulang pemeriksaan itu berdasarkan permintaan dari Yasonna. Sebab, Yassona tidak bisa memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya lantaran memiliki kegiatan lain.

"Karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Tessa membantah pemanggilan Yasonna dalam kasus korupsi Harun Masiku bersifat mendadak. KPK, dia berujar, memanggi Yasonna berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," imbuhnya.

Tessa menegaskan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu momen kader PDIP itu tak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dia mengeklaim pemanggilan saksi tersebut selalu mengacu pada kecukupan bukti.

"Kenapa baru sekarang? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena 'oh sekarang tidak lagi menjabat', nggak. (Penyidik) hanya berpegangan pada alat bukti," ujar Tessa.

Sementara itu, Yasonna membenarkan dirinya meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Yasonna beralasan dirinya memiliki kegiatan keluarga saat jadwal pemeriksaan sebelumnya. Dia mengaku baru menerima undangan dari KPK H-1 pemanggilan.

"Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18," kata Yasonna, Sabtu (14/12/2024).

"Karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. KPK saat itu mengamankan Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu. Suap itu diberikan terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Selain Harun dan Wahyu, dua tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu serta Saeful (swasta). Dari empat orang itu, hanya Harun Masiku yang tak ikut diamankan KPK. Keberadaan Harun Masiku pun menjadi misteri hingga kini.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads