RI dan 157 Negara Dukung Resolusi Gencatan Senjata Permanen di Gaza

RI dan 157 Negara Dukung Resolusi Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Danu Damarjati - detikBali
Kamis, 12 Des 2024 11:01 WIB
Israeli ambassador to the UN Gilad Erdan speaks to delegates during the United Nations General Assembly, where a vote on a ceasefire resolution is expected, amid the ongoing conflict between Israel and the Palestinian Islamist group Hamas, in New York City, U.S., December 12, 2023. REUTERS/Eduardo Munoz
Foto: Ilustrasi Sidang Majelis Umum di Markas Besar PBB, New York, AS. (REUTERS/EDUARDO MUNOZ)
Bali - Republik Indonesia (RI) dan 157 negara lainnya menyatakan dukungan untuk gencatan senjata permanen di Gaza, Palestina. Resolusi untuk Palestina dan UNRWA (lembaga PBB yang membantu pengungsi Palestina) itu disahkan dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski mayoritas negara-negara di dunia sepakat, Israel dan Amerika Serikat (AS), seperti biasa tetap menolak.

Sidang Majelis Umum digelar di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (11/12) waktu setempat. Ada dua resolusi yang dibahas dan diloloskan.

Pertama, Majelis Umum PBB meloloskan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat dan permanen di Gaza. Resolusi ini meraup 158 suara negara mendukung dari 193 anggota majelis, 9 suara menolak, dan 13 abstain.

Kedua, Majelis Umum PBB meloloskan resolusi dukungan terhadap UNRWA dan menyesalkan undang-undang yang disahkan Israel berisi pelarangan operasi UNRWA. Untuk resolusi ini, ada 159 suara negara mendukung, 9 suara menolak, dan 11 suara abstain. Indonesia hingga Zimbabwe termasuk yang mendukung. Israel, AS, Belanda, hingga Mikronesia termasuk yang menolak.

Indonesia melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI (@Kemlu_RI), menyampaikan keterangan pada hari ini. Indonesia mendesak Israel mematuhi resolusi itu.

"Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai "Situasi di Gaza" yang menuntut gencatan senjata segera, yang diusung oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10 pada 11 Desember 2024," tulis Kemlu RI, dilansir detikNews.

"Indonesia juga menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai 'Dukungan atas mandat UNRWA' yang mengutuk pengesahan UU Knesset Israel yang akan melarang operasi UNRWA di Yerusalem Timur," lanjut Kemlu RI.

Gencatan senjata permanen sangat dibutuhkan Jalur Gaza Palestina. Beroperasinya UNRWA juga akan membantu mengurangi penderitaan warga Palestina.

"Indonesia mendorong komunitas internasional untuk terus mendesak Israel agar segera mengimplementasikan kedua resolusi tersebut untuk memastikan gencatan senjata permanen, berlanjutnya bantuan kemanusiaan, dan membuka jalan bagi terwujudnya Solusi Dua Negara," tulis Kemlu RI.



Baca selengkapnya di detikNews
.


(hsa/hsa)

Hide Ads