Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sedang gencar mendata tanah negara bebas di wilayahnya. Dia ingin lahan-lahan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di kemudian hari.
"Kami bertemu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung. Kami berkoordinasi, menyamakan persepsi terkait dengan adanya tanah negara bebas di Badung," kata Giri dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Tanah negara bebas adalah lahan yang dikuasai langsung oleh negara dan belum pernah ada hak yang dimiliki pihak lain di atasnya. Tanah tersebut tanpa administrasi atau tanpa sertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Giri berujar, intens mendata tanah negara kosong atau bebas tersebut sejak 2021. Hanya saja, dia tak menyebutkan total luas lahan negara bebas yang ada di Gumi Keris, sebutan Badung.
Secara regulasi, dia melanjutkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan masalah tanah negara bebas dan tidak bebas. "Tanah negara kosong atau bebas itu ada beberapa yang pantai atau sungai, jurang atau tebing di Badung," sambung dia.
Politikus PDIP itu menambahkan tanah negara bebas itu merupakan aset daerah. Menurutnya, Ada peluang nanti aset itu bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Negara dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi aset-aset ini. Tata kelola ini harus kami koordinasikan juga dengan organisasi vertikal, kantor ATR/BPN, Kantah (Kantor Pertanahan) Badung," imbuh Giri Prasta.
Kepala Kantor Pertanahan Badung I Wayan Sukiana juga mendorong Pemkab Badung agar mendata lahan negara bebas di semua wilayah. Ia menyarankan agar lahan-lahan yang dikuasai pemerintah itu dipasangi papan pemberitahuan.
"Jika sudah didata dan pengukuran oleh Badung, sebagai langkah awal dalam melindungi tanah negara bebas atau kosong tersebut. Nanti boleh dipasangkan papan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Badung," pungkas Sukiana.
(iws/nor)