Bawaslu Telusuri Surat Sekda Gianyar ke ASN untuk Pantau TPS

Bawaslu Telusuri Surat Sekda Gianyar ke ASN untuk Pantau TPS

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 20:29 WIB
Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra saat ditemui di Bangli, Selasa (26/11/2024). (Dok. Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra saat ditemui di Bangli, Selasa (26/11/2024). (Dok. Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menelusuri surat tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar yang meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) memantau tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara berlangsung.

"Ya itu kami lakukan penelusuran terkait itu, jangan takut ketika penelusuran kami menemukan titik terang pasti kami beri tahu," ujar anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma saat mengikuti peninjauan TPS di Bangli, Selasa (26/11/2024).

Menurut Putra, Bawaslu Bali perlu waktu untuk mendiskusikan terkait itu. Sebab, dia berujar, masalah tersebut merupakan hal baru bagi Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Aturan) Pemantauan sih belum ada, kalau pemantauan harus terdaftar untuk melakukan pemantauan ada organisasi khusus yang didaftarkan," terang pria yang biasa disapa Dodo itu.

Dodo menjelaskan ASN memiliki hak pilih. Maka, seharusnya ketika datang ke TPS tujuannya untuk menyalurkan hak pilih, bukan untuk yang lain.

ADVERTISEMENT

"Itu harus dilakukan penelusuran," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sah-sah saja jika instruksi itu untuk mengingatkan dan mengajak agar semua masyarakat datang ke TPS.

"Yang penting arahannya adalah tidak mengganggu TPS," ujar Lidartawan saat meninjau salah satu TPS di Denpasar, Selasa.

Menurutnya, jika ada pelanggaran tentu langsung ditangani oleh Bawaslu. Ia enggan berkomentar lebih terkait hal tersebut.

"Artinya silakan, tapi kalau memang itu melanggar tentu Bawaslu yang berhak," imbuh Lidartawan.

Sebelumnya, surat resmi yang berkop Sekretariat Daerah Pemkab Gianyar dan ditandatangani oleh Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, viral di media sosial. Surat yang dikeluarkan pada 22 November 2024 ini menugaskan sejumlah ASN untuk menyatukan dan melaporkan situasi TPS saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

Surat tugas bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, menjelaskan pemantauan memang seharusnya dilakukan oleh Kesbangpol. Lantaran kekurangan personel, Setda juga mengeluarkan surat tugas untuk ASN lainnya. Ia menegaskan, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tugas serupa juga dilakukan, dengan ASN memantau dari luar TPS dan tidak mengganggu jalannya pemilu.

"Pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu juga seperti itu, kami menugaskan ASN untuk melakukan pemantauan tapi dari luar tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak masuk ke dalam apalagi mengganggu kegiatan pemilu," kata Dewa Alit kepada detikBali, Senin (25/11/2024).




(hsa/hsa)

Hide Ads