Surat Tugas ASN Pantau TPS Viral, Ini Respons Pj Gubernur Bali

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Surat Tugas ASN Pantau TPS Viral, Ini Respons Pj Gubernur Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 13:06 WIB
Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya saat diwawancarai di Sanur, Denpasar, Senin (10/6/2024).
Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya. (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya merespons surat tugas untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) turut memantau tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024. Surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta.

"Yang jelas netralitas harga mati, tidak boleh ditawar. ASN harus netral," ujar Mahendra saat ditemui di kantor DPRD Bali, Selasa (26/11/2024).

Namun, Mahendra belum melihat surat tersebut. Ia butuh waktu untuk mempelajari surat tersebut. Saat ditanyai akan memanggil pihak dari Pemkab Gianyar, Mahendra juga belum dapat memutuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berada di dalam lokasi TPS tidak boleh," tutur mantan stafsus Kemendagri itu.

Sebelumnya, surat resmi yang berkop Sekretariat Daerah Pemkab Gianyar dan ditandatangani oleh Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, viral di media sosial. Surat yang dikeluarkan pada 22 November 2024 ini menugaskan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) untuk menyatukan dan melaporkan situasi TPS saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

Surat tugas bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pemantauan seharusnya dilakukan oleh Kesbangpol. Namun, karena kekurangan personel, Setda juga mengeluarkan surat tugas untuk ASN lainnya. Ia menegaskan, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tugas serupa juga dilakukan, dengan ASN memantau dari luar TPS dan tidak mengganggu jalannya pemilu.

"Pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu juga seperti itu, kami menugaskan ASN untuk melakukan pemantauan tapi dari luar tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak masuk ke dalam apalagi mengganggu kegiatan pemilu," kata Dewa Alit kepada detikBali, Senin (25/11).




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads