Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah merancang memberikan perlindungan kepada nelayan berupa fasilitas pembiayaan asuransi sepenuhnya. Sehingga ketika terjadi sesuatu kepada nelayan, kecelakaan laut yang membuat kepal dan alat tangkap rusak, atau hingga meninggal bisa mendapat klaim asuransi.
"Sebelum saya cuti sebagai bupati, sudah menyiapkan rencana memfasilitasi membayarkan iuran asuransi ini," ujar Bupati Jembrana (Nonaktif) I Nengah Tambadalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Menanti Tiga Pondasi Ekonomi Baru Jembrana |
Menurutnya, fasilitasi membayarkan asuransi nelayan ini akan diberikan secara bertahap karena memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sebab dengan jumlah nelayan yang bisa diberikan asuransi sekitar 3000 orang, dan iuran iuran asuransi Rp 16.800 setiap bulan memerlukan anggaran setiap tahun sekitar Rp 600 juta.
Nelayan yang akan difasilitasi iuran asuransi, terutama nelayan yang memiliki kartu nelayan dengan kategori nelayan kecil yang memiliki kapal di bawah 5 GT. Ke depan pihaknya akan meningkatkan lagi untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. Sebab selama ini, nelayan kategori ini yang paling banyak mengalami kecelakan laut tanpa ada perlindungan.
Fasilitasi asuransi bagi nelayan ini melalui BPJSKetenagakerjaan. Nelayan akan diberikan fasilitas asuransi dengan iuran sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
"Warga Jembrana hampir sebagian merupakan nelayan. Bahkan hasil perikanan di Jembrana sektor potensial penggerak perekonomian, sehingga nelayan harus mendapat perlindungan," tegasnya.
Manfaat asuransi nelayan adalah untuk melindungi nelayan dari risiko yang dapat terjadi saat menangkap ikan, seperti kecelakaan atau kematian. Nelayan dapat mengklaim bantuan asuransi sesuai ketentuan. Nelayan dapat mendapatkan perlindungan finansial.
"Kami berharap nelayan Jembrana tidak terjadi sesuatu saat melaut, tetapi sebagai antisipasi harus dilindungi asuransi," tegasnya.
Adapun ketentuan klaim asuransi nelayan yang mendapat santunan santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, maupun santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.
"Asuransi berfungsi sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko dan penggantian kerugian yang timbul," terangnya.
(prf/ega)