Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini, Selasa 15 Oktober 2024.
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Denpasar 15 Oktober 2024
· Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
· Waktu Pelayanan: 09.00 Wita sampai selesai
SIM Keliling Gianyar 15 Oktober 2024
· Lokasi: Lapangan Sapat Tegallalang
· Waktu Pelayanan: 08.30-12:00 Wita
Biaya Perpanjangan
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Denpasar
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat
· Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Selalu pastikan kamu membawa Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281.
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(iws/iws)