Sah! Ipat Tak Lagi Jabat Wakil Bupati Jembrana

Sah! Ipat Tak Lagi Jabat Wakil Bupati Jembrana

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 22:47 WIB
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), seusai melaksanakan upacara pembersihan (mecaru) di rumah kediaman barunya di Kecamatan Jembrana, Rabu (21/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), Rabu (21/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4151 Tahun 2024 yang diteken pada 1 Oktober 2024.

"SK pemberhentian ini sudah kami terima kemarin," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Jembrana I Wayan Parwata saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (9/10/2024).

Pemberhentian Ipat dilakukan berdasarkan permohonan pengunduran dirinya yang diajukan ke DPRD Jembrana pada 7 Agustus 2024. Keputusan DPRD kemudian diteruskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Bali sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan utama Ipat mengundurkan diri adalah untuk fokus pada kontestasi Pilkada Jembrana pada 27 November mendatang. Ipat maju sebagai calon wakil bupati mendampingi I Made Kembang Hartawan dari kader partai PDIP.

"Dengan demikian, Ipat bisa lebih konsentrasi dalam memenangkan Pilkada," tambah Parwata.

ADVERTISEMENT

Meskipun telah diberhentikan, Ipat tetap berhak menerima pensiun sebagai mantan wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Namun, terkait dengan hak-hak yang sudah diterima sejak tanggal efektif pemberhentian (6 Agustus 2024), pemerintah daerah masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menanggapi santai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengabulkan permohonan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana.

"Biasa saja. Setelah menyampaikan surat pengunduran diri saya juga sudah kosongkan rumah dinas. Saat ini saya fokus dalam Pilkada 2024 ini," ujar Ipat.

Namun, Ipat sempat menyinggung terkait gaji yang belum ia terima saat masih aktif menjabat. "Gaji belum saya terima dari Juli. Terkait proses selanjutnya, saya akan ikuti sesuai aturan," imbuhnya.




(nor/hsa)

Hide Ads