Nasib Ipat Seusai Membelot dari Golkar dan Mundur sebagai Wabup Jembrana

Round Up

Nasib Ipat Seusai Membelot dari Golkar dan Mundur sebagai Wabup Jembrana

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 22 Agu 2024 11:03 WIB
I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menunjukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Jembrana, Selasa (30/7/2024). (Foto:I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menunjukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Jembrana, Selasa (30/7/2024). (Foto:I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil bupati (wabup) Jembrana. Ipat membelot dari Partai Golkar demi bisa mendampingi kader PDIP I Made Kembang Hartawan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jembrana 2024.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Bali melakukan investigasi terkait sikap Ipat tersebut. Tim investigasi dibentuk oleh Ketua DPD I Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry.

"Investigasi (sudah berjalan) kira-kira dari dua minggu yang lalu, belum ada laporannya," ungkap Korry, Rabu (21/8/2024).

Korry mengungkapkan dirinya masih menunggu hasil investigasi tersebut. Golkar Bali, dia berujar, akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap Ipat sesuai hasil investigasi, termasuk pencoretan sebagai kader.

"Ya nanti saya masih menunggu dari tim investigasi," ungkapnya.

Di sisi lain, duet Kembang-Ipat saat ini masih menunggu rekomendasi dari PDIP. Sebab, partai berlambang banteng itu belum mengumumkan pasangan calon untuk bertarung dalam Pilbup Jembrana 2024.

Ipat Kosongkan Rumah Dinas Wabup Jembrana

Sementara itu, Ipat mulai pindah dari Rumah Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Jembrana. Padahal, surat keputusan (SK) pemberhentian Ipat dari jabatan wakil bupati Jembrana belum keluar.

Ipat telah mengemasi barang pribadinya di Rumah Jabatan Wabup Jembrana. Sebanyak 50 persen di antaranya telah dipindahkan ke kediaman yang baru.

"Hari ini kami melakukan upacara mecaru atau pembersihan di rumah yang akan kami tempati. Hari ini mulai bermalam di sini (kediaman baru)," ungkap Ipat, Rabu.

Ipat mengungkapkan permohonan pemberhentiannya telah diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana melalui rapat paripurna. Ia saat ini hanya tinggal menunggu SK pemberhentian yang sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Memang SK pemberhentian belum keluar dan masih dalam proses," ujar Ipat.

Putra sulung mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa itu menjelaskan pemindahan dilakukan agar dirinya tidak menggunakan fasilitas rumah dinas terlalu lama setelah SK pemberhentian dikeluarkan. Sebab, menurut Ipat, SK pemberhentian bisa diterbitkan kapan saja.

"Kami pindah dari rumah dinas ya untuk memudahkan nantinya jika SK sudah keluar. Jadi kita cicil dari sekarang untuk pindah. Barang-barang di kantor juga akan kami pindahkan," kata Ipat.

Namun, Ipat tetap menjalankan tugasnya sebagai Wabup Jembrana selama SK pemberhentian belum turun. Ipat menegaskan jika dirinya tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati, hal itu akan melanggar aturan.

"Meskipun SK pemberhentian sudah diproses, saya tetap jalankan tugas dan kewajiban saya sebagai wakil bupati," imbuh Ipat.




(iws/gsp)

Hide Ads