Baim Wong menggugat cerai talak kepada istrinya, Paula Verhoeven. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.
Dikutip dari detikHot, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum mengungkapnya alasan pasangan artis itu bercerai. "Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan maka perkaranya kurang lengkap," kata Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).
Ditanya soal percekcokan atau orang ketiga, Taslimah belum mau membicarakannya. Karena hal tersebut termasuk dalam materi persidangan.
Sidang perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven akan digelar pada 23 Oktober 2024. Baim dan Paula juga diminta hadir dalam agenda sidang mediasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana nanti Baim Wong dan Paula Verhoeven, bakal lebih dulu menjalani perdamaian lebih dulu.
"Kalau dua-duanya hadir baik pemohon prinsipal serta termohon, maka nanti digiring atau diperintahkan untuk melaksanakan mediasi. Mediasi di Pengadilan Agama sudah disediakan mediatornya," ujar Taslimah.
Ajukan Hak Asuh Anak
Dalam gugatan itu, Baim Wong mengajukan hak asuh kedua anaknya. Untuk gono gini, Baim Wong tidak mengajukannya.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Pemohon untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh anak dari termohon," ungkap Taslimah.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai dua orang anak berjenis kelamin lagi-laki yang saat ini diasuh bersama.
Baca selengkapnya di sini
(nor/dpw)