Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berwenang mengajukan nama-nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR. Namun, kewenangan berada di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto. Untuk itu, MAKI sudah menyurati Jokowi.
"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024), dikutip dari detikNews.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud Boyamin merupakan putusan atas gugatan yang sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Berikut ini isi Putusan MK 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama yang dimaksud Boyamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5 (lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang.
Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).
Atas dasar itu, Boyamin meminta Jokowi tidak mengirimkan 20 nama capim dan cadewas KPK ke DPR. Apabila diteruskan, Boyamin mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR untuk menghindari pelanggaran dan konstitusi. Apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," ucap Boyamin.
Seperti diketahui, Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Presiden Jokowi pada Selasa (1/10/2024). Total 20 nama itu nantinya diserahkan Jokowi ke DPR untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Berikut ini 20 nama yang dimaksud:
Capim KPK
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Cadewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(hsa/hsa)