Silmy Klaim Pemeriksaan Imigrasi Pakai Server Standar Departemen Pertahanan AS

Silmy Klaim Pemeriksaan Imigrasi Pakai Server Standar Departemen Pertahanan AS

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 01 Okt 2024 19:43 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim seusai menghadiri peresmian autogate di kawasan ITDC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim seusai menghadiri peresmian autogate di kawasan ITDC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (1/10/2024). (Foto:Β Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengeklaim data pelintas warga asing dan warga Indonesia yang terekam dalam autogate dijamin keamanannya. Rekaman data pelintas di autogate itu kini tersimpan di penyedia server internasional yang juga dipakai Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS).

"Servernya, kami sudah menggunakan penyedia internasional yang punya server di Indonesia. Reputasinya internasional dan juga digunakan oleh Departemen of Defense of United States," kata Silmy Karim seusai menghadiri peresmian autogate di kawasan ITDC, Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (1/10/2024).

Selain tersimpan di server itu, Silmy berujar, data juga sudah dicadangkan di penyedia server lain. Ia mengeklaim telah menggunakan penyedia server terbaik untuk menyimpan cadangan data. Dia pun yakin tidak akan ada kendala jika terjadi kesalahan sistem atau lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terjadi kesalahan atau kegagalan sistem, dia melanjutkan, ada beberapa protokol mencadangkan data. Tingkat kesuksesannya diklaim mencapai 98 persen atau 8 persen lebih tinggi ketimbang yang diterapkan negara lain.

"Negara lain (tingkat) keberhasilannya hanya 90 persen," kata Silmy.

ADVERTISEMENT

Ia lantas membeberkan alur pemeriksaan keimigrasian saat mendarat maupun terbang keluar dari Indonesia. Pemeriksaannya hanya dapat dilakukan warga asing dan warga Indonesia pemegang paspor elektronik, electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau electronic Visa (e-Visa) yang diajukan melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Pemeriksaan dengan pemindai wajah, kelengkapan data diri, status pelintas apakah masuk dalam daftar cekal atau buronan penegak hukum, diproses oleh autogate. Jika ada pelintas yang masuk daftar cekal atau buronan penegak hukum, yang bersangkutan akan langsung diciduk petugas setelah melewati autogate.

"Yang tidak bisa itu, yang priority. Misalnya, orang tua yang menggunakan kursi roda dan yang tidak memiliki paspor elektronik seperti umumnya warga negara India. Itu (pemeriksaan keimigrasiannya) masih kami proses manual," ujar Silmy.

"Anak usia enam tahun sekarang bisa melalui autogate," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini ada 92 autogate keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Rinciannya, 60 autogate berada di terminal kedatangan dan sisanya di terminal keberangkatan.

Sebelumnya, Pusat Data Nasional (PDN) sempat mengalami gangguan. Akibatnya, layanan keimigrasian, seperti pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan, menjadi terhambat. Insiden itu juga berdampak pada pemeriksaan keimigrasian melalui autogate.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads