BPJS Kesehatan merupakan program yang dirancang pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan juga suatu hal yang penting dan wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai jaminan Kesehatan untuk berobat ke fasilitas Kesehatan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan. Bagi peserta BPJS Kesehatan, ada dua jenis keanggotaan utama, yakni peserta Mandiri (PBPU) dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa peserta BPJS Mandiri bisa berpindah ke kategori PBI. Cara melakukan pengajuan untuk status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa dilakukan langsung ke Kantor Dinas Sosial setempat.
Syarat Perubahan Status dari Mandiri ke PBI
Adapun dokumen yang menjadi syarat untuk peralihan status BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI yakni:
Β· Kartu Keluarga (KK)
Β· Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Β· Harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk mengetahui status terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Peserta Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa mengajukan perpindahan status kepesertaan menjadi PBI. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PBI.
Dalam Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI merupakan program jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.
Pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebut, yang dimaksud fakir miskin adalah:
1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
2. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
Untuk kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yakni:
1. Masuk Kategori Masyarakat Tidak Mampu
Kriteria utama agar seseorang dapat dipindahkan dari peserta Mandiri ke PBI adalah status ekonomi yang tidak mampu. Peserta harus memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau tidak mampu sesuai dengan data yang dikelola oleh pemerintah daerah. Penentuan ini biasanya melalui pendataan yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pendapatan, aset yang dimiliki, dan kondisi ekonomi keluarga.
2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu
Untuk bisa menjadi peserta PBI, seseorang harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk layanan BPJS PBI. Jika seorang peserta BPJS Mandiri sudah terdata di DTKS, mereka berhak untuk mengajukan perubahan status ke PBI.
3. Terdapat PHK atau Penurunan Ekonomi yang Signifikan
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengalami penurunan ekonomi yang signifikan juga dapat memenuhi persyaratan untuk dipindahkan ke PBI. Hal ini dimungkinkan apabila kondisi finansialnya mengalami penurunan drastis hingga tidak lagi mampu membayar iuran BPJS secara mandiri. Proses verifikasi kondisi ini biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait.
Proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI memakan waktu beberapa minggu.
Cara Mengajukan Perubahan Status dari Mandiri ke PBI
Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang memenuhi kriteria di atas, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengajukan perubahan status ke PBI:
β’ Menghubungi Dinas Sosial: peserta dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat untuk diperiksa kelayakannya.
β’ Proses Verifikasi Data: setelah itu, Dinas Sosial akan memverifikasi data untuk memastikan peserta layak menjadi penerima PBI.
β’ Pengalihan Status: jika sudah memenuhi syarat, status peserta akan dialihkan dari BPJS Mandiri ke PBI, dan peserta tidak perlu lagi membayar iuran bulanan.
Pindahnya peserta BPJS Mandiri ke PBI bukan hanya soal status, melainkan hak yang bisa diperoleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Melalui program ini, diharapkan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu semakin merata dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)