Arsjad Rasjid mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai jabatannya sebagai ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dicabut melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Jabatan tersebut kini direbut oleh Anindya Bakrie.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh Arsjad Rasjid. Ari mengungkapkan surat itu telah diterima pada Minggu (15/9/2024).
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari, Senin (16/9/2024), seperti dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menyebut Presiden Jokowi belum menerima secara langsung surat yang dikirimkan oleh Arsjad tersebut. Sebab, surat itu masih berada di gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Dia memastikan surat dari Arsjad itu segera ditindaklanjuti setelah diterima Jokowi. "Surat akan segera diproses lebih lanjut," imbuh Ari.
Arsjad Mohon Dukungan Pemerintah
Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin melalui Munaslub menuai polemik. Arsjad Rasjid yang merupakan ketum Kadin periode 2021-2026 menilai pengangkatan Anindya Bakrie tersebut merupakan tindakan ilegal.
Arsjad menjelaskan pemerintah adalah pengawas dalam keorganisasian Kadin. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, ia memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan," kata Arsjad seperti dikutip dari detikFinance.
Anindya Bakrie Bantah Kudeta
Sementara itu, Anindya Bakrie membantah dirinya mengkudeta Arsjad setelah ditetapkan sebagai ketum Kadin versi Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024). Ia mengeklaim hasil Munaslub itu merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi.
"Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa," katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Anindya menegaskan Kadin Indonesia hanya ada satu. Ia akan menjabat sebagai ketum Kadin periode 2024-2029.
"Tidak ada dua Kadin. Dari dulu, dan sekarang. Dan tentunya ke depannya," tuturnya.
Menkumham Sebut Persoalan Internal Kadin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut persoalan itu merupakan masalah internal Kadin. "Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada," katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9).
Supratman mengatakan pemerintah akan mengikuti aturan. Menurutnya, penetapan Anindya sebagai ketum melalui Munaslub Kadin merupakan kehendak mayoritas pengurus daerah. Nantinya, dia berujar, pengurus Kadin akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
"Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews dan detikFinance.
(iws/iws)