Pemindahan pedagang dari tempat relokasi ke bangunan baru Pasar Umum Negara di Jembrana, Bali, mengalami kendala. Rencana pemindahan yang semula dijadwalkan pada Minggu (1/9/2024) terpaksa ditunda karena progres pembangunan pasar belum 100 persen.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata, menjelaskan penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah menunggu hari baik untuk menggelar upacara melaspas (ritual pembersihan sebelum menempati bangunan baru).
"Selain itu, kesiapan bangunan pasar yang belum sepenuhnya rampung juga menjadi pertimbangan. Kami patokan hari baik untuk pemindahan dan upacara melaspas," ungkap Adinata dikonfirmasi detikBali, Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Adinata menyebutkan sudah ada beberapa pedagang yang mulai memindahkan barang dagangannya ke lokasi pasar yang baru. Namun, proses pemindahan secara massal masih harus menunggu hingga seluruh persiapan selesai dilakukan.
"Sudah ada beberapa pedagang (pindah), seperti pedagang emas yang membawa brankasnya ke pasar baru," kata Adinata.
Proyek Pasar Molor dari Jadwal
Ternyata, molornya pemindahan pedagang ini juga dipengaruhi oleh keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan pasar. Padahal, berdasarkan kontrak kerja addendum, proyek seharusnya sudah selesai pada 30 Agustus 2024.
Dari pantauan detikBali, hingga saat ini masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum rampung. Seperti penataan halaman, pengaspalan jalan dan pengerjaan trotoar, serta penyelesaian pagar pembatas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengakui proyek mengalami keterlambatan. Ia menjelaskan kendala utama terletak pada proses finishing detail bangunan yang membutuhkan ketelitian dan waktu yang lebih lama.
"Finishing detail, meskipun persentasenya kecil membutuhkan waktu lebih banyak. Karena harus pelan dan teliti, tidak bisa cepat-cepat," ujar Sudiarta.
Keterlambatan proyek ini tentu berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi kontraktor pelaksana. Sudiarta menyebutkan kontraktor akan dikenakan sanksi penalti atas keterlambatan tersebut.
"Karena masih ada pengerjaan hingga hari terakhir kemarin, pengerjaan proyek pasar ini diprediksi telat. Tidak akan selesai sesuai kontrak kerja. Sehingga, nantinya jika pengerjaan terlambat rekanan yang mengerjakan akan mendapat sanksi penalti," tegasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Umum Negara dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran sebesar Rp 142 miliar. Oleh karena itu, segala tanggung jawab terkait pelaksanaan proyek ini berada di bawah pengawasan kementerian.
(nor/gsp)