I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mulai pindah dari Rumah Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Jembrana. Padahal, surat keputusan (SK) pemberhentian Ipat dari jabatan Wakil Bupati Jembrana belum keluar.
Ipat telah mengemasi barang pribadinya di Rumah Jabatan Wabup Jembrana. Sebanyak 50 persen di antaranya telah dipindahkan ke kediaman yang baru.
"Hari ini kami melakukan upacara mecaru atau pembersihan di rumah yang akan kami tempati. Hari ini mulai bermalam di sini (kediaman baru)," ungkap Ipat saat ditemui detikBali, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipat mengungkapkan permohonan pemberhentiannya telah diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana melalui rapat paripurna. Ia saat ini hanya tinggal menunggu SK pemberhentian yang sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang SK pemberhentian belum keluar dan masih dalam proses," ujar putra sulung mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, ini.
Ipat menjelaskan pemindahan dilakukan agar dirinya tidak menggunakan fasilitas rumah dinas terlalu lama setelah SK pemberhentian dikeluarkan. Sebab, menurut Ipat, SK pemberhentian bisa diterbitkan kapan saja.
"Kami pindah dari rumah dinas ya untuk memudahkan nantinya jika SK sudah keluar. Jadi kita cicil dari sekarang untuk pindah. Barang-barang di kantor juga akan kami pindahkan," kata Ipat.
Namun, Ipat tetap menjalankan tugasnya sebagai Wabup Jembrana selama SK pemberhentian belum turun. Ipat menegaskan jika dirinya tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati, hal itu akan melanggar aturan.
"Meskipun SK pemberhentian sudah diproses, saya tetap jalankan tugas dan kewajiban saya sebagai wakil bupati," imbuh Ipat.
Sebelumnya, Ipat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana untuk fokus pada kontestasi di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jembrana yang digelar pada 27 November 2024 mendatang. Ipat berencana maju sebagai calon wabup mendampingi I Made Kembang Hartawan.
(hsa/hsa)