SK Belum Keluar, Ipat Mulai Kosongkan Rumah Dinas Wabup Jembrana

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

SK Belum Keluar, Ipat Mulai Kosongkan Rumah Dinas Wabup Jembrana

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 21 Agu 2024 20:29 WIB
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), seusai melaksanakan upacara pembersihan (mecaru) di rumah kediaman barunya di Kecamatan Jembrana, Rabu (21/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), seusai melaksanakan upacara pembersihan (mecaru) di rumah kediaman barunya di Kecamatan Jembrana, Rabu (21/8/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mulai pindah dari Rumah Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Jembrana. Padahal, surat keputusan (SK) pemberhentian Ipat dari jabatan Wakil Bupati Jembrana belum keluar.

Ipat telah mengemasi barang pribadinya di Rumah Jabatan Wabup Jembrana. Sebanyak 50 persen di antaranya telah dipindahkan ke kediaman yang baru.

"Hari ini kami melakukan upacara mecaru atau pembersihan di rumah yang akan kami tempati. Hari ini mulai bermalam di sini (kediaman baru)," ungkap Ipat saat ditemui detikBali, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipat mengungkapkan permohonan pemberhentiannya telah diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana melalui rapat paripurna. Ia saat ini hanya tinggal menunggu SK pemberhentian yang sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Memang SK pemberhentian belum keluar dan masih dalam proses," ujar putra sulung mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, ini.

ADVERTISEMENT

Ipat menjelaskan pemindahan dilakukan agar dirinya tidak menggunakan fasilitas rumah dinas terlalu lama setelah SK pemberhentian dikeluarkan. Sebab, menurut Ipat, SK pemberhentian bisa diterbitkan kapan saja.

"Kami pindah dari rumah dinas ya untuk memudahkan nantinya jika SK sudah keluar. Jadi kita cicil dari sekarang untuk pindah. Barang-barang di kantor juga akan kami pindahkan," kata Ipat.

Namun, Ipat tetap menjalankan tugasnya sebagai Wabup Jembrana selama SK pemberhentian belum turun. Ipat menegaskan jika dirinya tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati, hal itu akan melanggar aturan.

"Meskipun SK pemberhentian sudah diproses, saya tetap jalankan tugas dan kewajiban saya sebagai wakil bupati," imbuh Ipat.

Sebelumnya, Ipat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Jembrana untuk fokus pada kontestasi di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jembrana yang digelar pada 27 November 2024 mendatang. Ipat berencana maju sebagai calon wabup mendampingi I Made Kembang Hartawan.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads