Jokowi Teken Kenaikan Insentif bagi Anggota KPU, Ini Rinciannya

Jokowi Teken Kenaikan Insentif bagi Anggota KPU, Ini Rinciannya

Herdi Alif Al Hikam - detikBali
Kamis, 22 Agu 2024 09:50 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU RI (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bali -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan aturan terkait insentif bagi pimpinan hingga anggota anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu menyusul setelah dia mengumumkan kenaikan insentif para pegawai KPU saat rapat konsolidasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya 50 persen," kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dilansir dari detikFinance, Jokowi merilis Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung olehnya pada 19 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasal I Perpres 86/2024, penyelenggara pemilu akan mendapatkan insentif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara pemilu yang dimaksud terdiri dari ketua dan anggota KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, hingga pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.

Insentif juga diberikan kepada pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh KPU setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Simak besaran insentif KPU sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Perpres 86/2024:

1. Ketua dan Anggota KPU Pusat

  • Ketua sebesar Rp 77.625.000
  • Anggota sebesar Rp 67.500.000

2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh

  • Ketua sebesar Rp 32.400.000
  • Anggota sebesar Rp 27.000.000

3. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota

  • Ketua sebesar Rp 21.600.000
  • Anggota sebesar Rp 16.200.000

4. Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:

  • Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000
  • Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000
  • Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000
  • Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000
  • Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads