Teknisi Wifi Curi Berlian Rp 110 Juta Saat Pindahkan Router di Rumah Pelanggan

Putu Krista - detikBali
Kamis, 15 Agu 2024 13:32 WIB
Foto: Teknisi wifi yang mencuri liontin berlian Rp 110 juta di Gianyar. (dok Polsek Sukawati)
Gianyar -

Seorang teknisi wifi berinisial RUP ditangkap polisi karena mencuri sebuah liontin berlian seharga Rp 110 juta. RUP mencuri di rumah pelanggannya di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (14/8/2024).

Korbannya adalah Ni Luh Putu Fitriani. Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan RUP mencuri liontin berlian saat diminta korban memindahkan router wifi dari kamar pribadi ke garmen Putu Fitriani.

"Saat korban hendak keluar dan akan menggunakan liontin, terkejut karena liontinnya hilang dari kotak penyimpanan," kata Tantra Kamis (15/8/2024).

Tantra mengatakan pria 22 tahun itu ditangkap di rumah kos kawasan Pemogan, Denpasar. Pelaku mengakui telah mencuri liontin berlian dengan barang bukti yang masih utuh.

"Berliannya masih disimpan pelaku. Ia mengaku (mencuri) karena iseng ada kesempatan. Saat bekerja tidak sengaja melihat perhiasan, lalu dibawanya," imbuhnya.

Saat ini RUP ditahan di Polsek Sukawati dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. RUP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.



Simak Video "Video: Nasib Nahas Teknisi WiFi di Nganjuk Tewas Kena Sengatan Listrik"

(nor/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork