Viral Dugaan Larangan Paskibraka 2024 Pakai Jilbab, Ternyata Ini Aturan Barunya

Nasional

Viral Dugaan Larangan Paskibraka 2024 Pakai Jilbab, Ternyata Ini Aturan Barunya

Lisye Sri Rahayu - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 15:52 WIB
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Para Paskibraka itu berasal dari 38 provinsi di Indonesia.
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Para Paskibraka itu berasal dari 38 provinsi di Indonesia. (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Denpasar -

Viral di media sosial terkait adanya dugaan larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Dugaan ini mencuat setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.

Beberapa akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Beberapa komentar netizen juga menyinggung anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, justru tak pakai. Spekulasi mencuat bahwa kemungkinan ada larangan hijab tahun ini.

PP Muhammadiyah menyayangkan adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka muslimah. Jika larangan itu benar adanya, Muhammadiyah meminta untuk dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dikutip dari detikNews, Rabu (14/8/2024).

Mu'ti menilai dugaan larangan berjilbab itu sebagai tindakan yang diskriminatif. Selain itu, larangan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

ADVERTISEMENT

"Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia," ujar Mu'ti.

Menpora Dito Ariotedjo menegaskan kewenangan terkait Paskibraka saat ini sudah di tangan BPIP. Dito menunggu klarifikasi BPIP mengenai kabar Paskibraka putri dilarang berhijab.

Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab. Hal tersebut pun menjadi sorotan.

"Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya," ujar Dito.

Aturan Baru Pakaian Paskibraka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ternyata telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP.

Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di Situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024. SE ini ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota seluruh Indonesia.

"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Berikut standar pakaian pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:

Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka

PaskibrakaPaskibraka Foto: Paskibraka (dok Istimewa)

a. Tata Pakaian Paskibraka

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.

b. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka Putra dan Paskibraka Putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads