Istilah mengenai pendidikan inklusif cukup sering diperbincangkan akhir-akhir ini. Dalam berbagai wacana dan dialog formal terkait pendidikan, jenis pendidikan inklusif menjadi sorotan karena dianggap penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Nah lantas tahukah Anda apa itu pendidikan inklusif? Berdasarkan informasi yang termuat pada Panduan Pelaksanaan Inklusif dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); berikut informasi mengenai pendidikan inklusif meliputi filosofi, pengertian, tujuan, prinsip, dan kebijakannya.
Filosofi Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif memiliki filosofi sebagai ruang kelas dan ruang bermasyarakat yang tidak sempurna tanda kehadiran anak-anak dengan semua 'kebutuhan'. Inklusi adalah sebuah pola pikir bahwa semua anak seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk belajar di kelas yang sama, tanpa ada diskriminasi atau pandangan sebelah mata mengenai semua keadaan istimewa mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu pendidikan inklusif kerap menjadi diskusi hangat hingga melahirkan ketentuan kebijakan pemerintah yang mewajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Pengertian Pendidikan Inklusif
Menurut KBBI, inklusif berarti termasuk atau terhitung. Inklusif merupakan sebuah pendekatan guna membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja tanpa mempedulikan perbedaan latar belakang atau kondisi yang beragam, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya.
Sistem ini kemudian berkembang menjadi konsep dalam kurikulum pendidikan yakni pendidikan inklusif yang mengkonsepkan sistem layanan pendidikan yang mau memberikan kesempatan bagi setiap peserta didik guna mendapatkan pendidikan yang layak meski dengan beragam kondisi dan latar belakang.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Terdapat dua tujuan dari sistem pendidikan inklusif yang bermanfaat bagi kualitas dan moralitas dalam pendidikan, antara lain:
1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
2. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Prinsip Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif menerapkan prinsip adaptasi pada pelaksanaannya. Menerapkan prinsip adaptasi, berarti satuan pendidikan harus memperhatikan tiga dimensi meliputi:
1. Adaptasi kurikulum
Dalam proses adaptasi kurikulum satuan pendidikan harus:
¡ Fleksibel dan inovatif
¡ Memastikan perkembangan kebijakan sekolah inklusif
¡ Membuat penyesuaian kurikulum, membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu
¡ Memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan satuan pendidikan yang mendukung
¡ Mengembangkan kerja sama dengan bekerja bersama dalam tim
2. Adaptasi instruksional
Adaptasi ini meliputi ruang lingkup cara, metode, dan strategi yang harus digunakan oleh guru guna memberikan pemahaman kepada peserta didik untuk menguasai materi dan kompetensi dengan target tertentu. Dalam konteks ini, terdapat adaptasi atau keleluasaan yang diberikan oleh guru guna 'meracik formula' proses pembelajaran yang variatif dan sesuai dengan kondisi peserta didik terutama yang memiliki kebutuhan khusus.
3. Adaptasi lingkungan belajar (ekologis)
Adaptasi ini berkaitan dengan setting suasana belajar mengajar yang ramah bagi semua anak dan kelengkapan sarana belajar termasuk alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan semua peserta didik.
Kebijakan Pendidikan Inklusif
Persoalan mengenai pendidikan inklusif mengacu pada kebijakan dalam peraturan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (2) yang berbunyi: setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Terkait itu, terdapat kebijakan tentang pendidikan inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 dan Pasal 32 yang berbunyi: pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan (fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial) atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusi, baik pada tingkat dasar maupun menengah.
Selain itu, beberapa peraturan lain terkait pendidikan inklusif antara lain:
¡ UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10: peserta didik berkebutuhan khusus berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
¡ Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2): setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
¡ Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran: satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Demikian informasi mengenai pendidikan inklusif meliputi filosofi, pengertian, tujuan, prinsip, dan kebijakan yang mengaturnya. Semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda.
Artikel ini ditulis oleh Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)