Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar meminta visi, misi, dan program kerja pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar. Hal itu disampaikan oleh KPU dan Bappeda Denpasar melalui acara Sosialisasi Visi, Misi, Program Kerja Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar serta Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 oleh KPU Denpasar di Denpasar, Kamis (25/7/2024).
"Paslon yang akan menyertakan dokumen visi misi sesuai syarat harus menyesuaikan RPJPD Denpasar," ujar Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Kamis.
Sekar menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Tujuannya, agar pembangunan daerah bisa berkelanjutan meski berganti pemimpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setidaknya rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh paslon terpilih akan selaras dengan RPJPD Denpasar," jelas Sekar.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Ranperda RPJD Kota Denpasar 2025-2045 di gedung DPRD Denpasar pada Jumat (31/5/2024). Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan RPJPD Kota Denpasar 2025-2045 menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Denpasar membangun selama 20 tahun ke depan.
Bappeda Denpasar menyebutkan RPJPD Denpasar 2025-2045 memproyeksikan antara lain terkait dengan penduduk, sarana dan prasarana, kebutuhan tempat tinggal, hingga air bersih. Selain itu, memperkirakan kebutuhan energi dan listrik, penjaringan sampah, kebutuhan sarana kesehatan, hingga pendidikan warga Denpasar.
(gsp/iws)