Mencukur alis kerap kali menjadi salah satu cara seorang perempuan untuk mempercantik penampilan. Namun, mencukur alis ini ada hukumnya dalam Islam loh detikers.
Dalam Islam, perempuan diperbolehkan menggunakan make up untuk merias wajah agar terlihat cantik asal tidak dilakukan secara berlebihan. Namun, bagaimana dengan mencukur alis? Apakah ini juga diperbolehkah?
Mari simak artikel ini untuk mengetahui bagaimana hukum mencukur alis oleh perempuan dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mencukur Alis dalam Islam
Dalam hadits riwayat Al-Bukhari dijelaskan bahwa Allah SWT melaknat perempuan yang membuat tato, minta dibuatkan tato, minta dicabutkan bulu alisnya, menghias gigi, dan merubah ciptaan Allah SWT.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. al-Bukhari)
Dalam buku Fiqih Wanita: Antara Tuntutan dan Tuntunan Panduan Praktis Bagi Wanita Muslimah karya Rusdiana Navlia Khulasie dijelaskan bahwa hukum mencukur sebagian atau seluruh alis bagi wanita muslimah adalah haram.
Rasulullah SAW juga melaknat wanita yang menghilangkan alisnya, baik itu dengan cara mencukur habis atau memendekkannya, maupun dengan menggunakan bahan kimia untuk tujuan kecantikan.
Dalam prinsipnya, Islam tidak mengharamkan perempuan untuk berhias. Namun, mencukur sebagian atau seluruh alis dianggap haram kecuali dalam keadaan tertentu seperti jika seorang wanita mengalami masalah kesehatan seperti alergi atau gatal di area wajah yang meliputi alis. Hal ini juga berlaku jika seorang wanita mengalami kecelakaan yang mengharuskannya mencukur alis untuk tujuan pengobatan.
Allah SWT menganjurkan umatnya untuk menjaga tubuh sebagai bagian dari anugerah-Nya, termasuk menjaga kebersihan dan kerapian seperti merawat rambut, wajah, kuku, dan hal-hal lainnya.
(nor/nor)