Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum pasti mengusung duet I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jembrana 2024. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
"Masih penjajakan," ujar Jaya Negara melalui pesan WhatsApp kepada detikBali, Kamis (11/7/2024).
Jaya Negara menyampaikan saat ini PDIP masih melakukan komunikasi dengan semua pihak. Bahkan, dia belum berani membeberkan seberapa besar peluang Kembang-Ipat. DPD PDIP Bali saat ini masih menunggu rekomendasi turun dari DPP PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun belum bisa memastikan kecuali sudah ada rekomendasi dan didaftarkan ke KPU," jelas pria yang juga Wali Kota Denpasar itu.
"Kami tidak berani mendahului kebijakan DPP," imbuhnya.
Sebelumnya, Ipat mengambil keputusan besar dengan hengkang sebagai pasangan I Nengah Tamba di Pilbup Jembrana. Padahal, pasangan petahana tersebut berpeluang besar di Pilbup Jembrana. Apalagi, Ipat yang merupakan kader Partai Golkar tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Tamba menilai sikap Ipat mencederai kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya. "Kalau minta pendapat saya, ya biasa-biasa saja. Kami sudah berpolitik selama 25 tahun, dan memang paham dengan situasi ini, kalau tidak hangat ya tidak politik," ungkap Bupati Jembrana itu di kediamannya di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Rabu (10/7/2024).
Tamba menyayangkan sikap Ipat yang dinilai mengkhianati kesepakatan kerja sama politik untuk melanjutkan periode kedua sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.
"Saya masih menyayangkan kenapa kami dikhianati, saya belum bertemu beliau (Ipat) untuk konfirmasi terkait video tersebut. Kami menunggu hasil koordinasi koalisi lima partai. Sampai hari ini partai koalisi tetap kompak. Saya berharap koalisi tetap bertahan sampai hari pendaftaran nantinya," tegas Tamba.
Sebelumnya, pasangan Kembang-Ipat diumumkan oleh I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana yang juga ayah Ipat. Winasa baru saja bebas bersyarat dari Rutan Negara setelah dihukum 10 tahun atas kasus korupsi.
(hsa/hsa)