Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan cita-cita kebanyakan orang yang ingin mengabdi untuk Indonesia. Akan tetapi, ada banyak hal yang harus dipenuhi dan dipersiapkan untuk masuk Akpol.
Lalu, apa saja hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa masuk ke Akpol? Berikut penjelasan mengenai seleksi penerimaan akpol, termasuk syarat, tes, dan ketentuan nilai kelulusan Akpol. Yuk, simak sampai akhir!
Syarat Masuk Akpol 2024
Ada dua jenis persyaratan penerimaan Akpol pada 2024. Berikut di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Syarat Umum
β’ Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) pria atau wanita.
β’ Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
β’ Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
β’ Sehat jasmani dan rohani (sesuai keterangan sehat dari institusi kesehatan).
β’ Berusia paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
β’ Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
β’ Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
2. Syarat Khusus
β’ Pria/wanita yang bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
β’ Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/Sederajat (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).
β’ Untuk lulusan jurusan IPA/IPS, nilai rata-rata UN atau ijazah minimal 70 (untuk tahun 2019), 70.00 atau B (untuk tahun 2020-2021), dan 75.00 atau B (untuk tahun 2020-2023).
β’ Bagi yang masih kelas XII saat mendaftar, nilai rata-rata semester V minimal 80.00 atau minimal A, dan untuk Papua dan Papua Barat minimal 75.00 atau minimal B.
β’ Peserta berumur 16-17 tahun dengan syarat tertentu, termasuk nilai rapor Bahasa Inggris minimal 85.00 atau minimal A, serta sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
β’ Lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti UN perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau berbeda, tidak dapat mendaftar.
β’ Peserta dari PDF dan SPM pada pondok pesantren harus memiliki nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75.00 atau minimal B.
β’ Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
β’ Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku), Pria 165 cm, wanita 163 cm.
β’ Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
β’ Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
β’ Peserta calon taruna-taruni Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar.
β’ Mantan taruna-taruni atau siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan tidak dapat mendaftar.
β’ Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.
β’ Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
β’ Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
β’ Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
β’ Calon taruna yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang akan didiskualifikasi.
β’ Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek.
Proses Seleksi Penerimaan Taruna-taruni Akpol 2024
Proses seleksi taruna-taruni Akpol dibagi kedalam dua tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Tingkat Daerah
β’ Pemeriksaan administrasi awal.
β’ Pemeriksaan kesehatan tahap I.
β’ Tes psikologi tahap I menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
β’ Tes akademik menggunakan CAT, meliputi pengetahuan umum, wawasan kebangsaan, tes penalaran numerik, dan bahasa Indonesia.
β’ Tes kesamaptaan jasmani (A,B dan C) dan pemeriksaan antropometri.
β’ Sidang penetapan peserta untuk pemeriksaan kesehatan tahap II.
β’ Pemeriksaan kesehatan tahap II.
β’ Pendalaman Pendidikan Moral dan Kewarganegaraan (PMK), termasuk penelusuran jejak media sosial, dan tes psikologi tahap II (wawancara).
β’ Pemeriksaan administrasi akhir
β’ Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
2. Tingkat Pusat
β’ Pemeriksaan administrasi.
β’ Pemeriksaan kesehatan (tahap I dan tahap II).
β’ Mental Ideologi (MI) menggunakan CAT.
β’ Tes akademik meliputi Tes Potensi akademik (TPA) dan Bahasa Inggris menggunakan CAT.
β’ Tes psikologi wawancara.
β’ Pendalaman PMK, termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial.
β’ Tes kesamaptaan jasmani (A,B, dan C) dan pemeriksaan antropometri.
β’ Pemeriksaan penampilan.
β’ Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
Ketentuan Nilai Kelulusan Akpol 2024
Calon taruna-taruni harus memiliki ijazah minimal SMA/MA/sederajat. Bagi lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS harus dibuktikan dengan menggunakan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbudristek, sedangkan untuk lulusan pesantren dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan Kemenag RI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai kelulusan rata-rata
β’ Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 70.
β’ Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A=80, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
β’ Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau setara B.
β’ Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
2. Nilai Kelulusan Rata-rata Khusus Papua dan Papua Barat
β’ Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60.
β’ Lulusan tahun 2020-2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet.
β’ Lulusan tahun 2022-2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau setara B.
β’ Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
3. Bagi lulusan tahun 2024 yang masih kelas 12 dan belum memiliki ijazah saat mendaftar, diperkenankan menggunakan nilai rapor rata-rata semester V kelas 12 minimal 80,00 atau A. Khusus Polda Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rta adalah 75,00 atau B.
4. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
β’ Bagi lulusan tahun 2024 yang masih kelas 12 dan belum memiliki ijazah saat mendaftar, diperkenankan menggunakan nilai rapor rata-rata semester V kelas 12 minimal 85,00 atau A. Nilai rapor rata-rata pada mata pelajaran bahasa Inggris minimal 85,00 atau A serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
β’ Bagi lulusan tahun 2023 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau A dan memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata pada mata pelajaran bahasa Inggris minimal 85,00 atau A serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
5. Bagi lulusan tahun 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan atau peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah sama atau berbeda tidak diperkenankan mendaftar.
6. Bagi pendaftar dari pendidikan diniyah formal (PDF) dan satuan pendidikan muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (ujian standar nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B.
Demikian informasi terkait serba-serbi seleksi Akpol 2024. Semoga informasi ini dapat membantu, ya.
(nor/nor)